Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengikuti sejumlah pemeriksaan sesuai protokol kesehatan. Ia melakukan cuci tangan menggunakan hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, dan pemberiaan tanda pengunjung, sebelum masuk ke dalam Mal Kota Kasablanka (Kokas) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020).
Kunjungan ini merupakan bagian dalam rangka meninjau penerapan protokol kesehatan Covid-19 di pusat perbelanjaan. Ida didampingi Plt. Direktur Jenderal Binwasnaker dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Iswandi Hari; Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari; Karo Humas Kemnaker, R Soes Hindharno; dan Kadisnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Saat tiba di Kokas, Menaker Ida dan rombongan mengikuti pemeriksaan sesuai protokol kesehatan, seperti cuci tangan menggunakan hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, dan pemberiaan tanda pengunjung, sebelum masuk ke dalam mal.
Kunjungan itu dilakukan, karena Ida ingin memastikanbahwa Kokas menjalankan protokol kesehatan, baik oleh manajemen maupun pengunjung mal. Ia memutari areal mal dan memuji pihak manajemen yang dianggap telah menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
Kokas baru beberapa hari terakhir dibuka, setelah tutup sekitar 2 bulan, karena pandemi Covid-19. Ida juga mengamati beberapa tenant soal kesiapan mereka dalam menjaga penularan Covid-19, misalnya seperti penerapan jam kerja karyawan, physical distancing (jaga jarak) pengunjung, pengunjung tidak melebihi 50 persen kapasitas, menyediakan hand sanitizer, dan mewajibakan memakai masker kepada karyawan dan pengunjung.
"Saya melihat tadi, dari mulai pintu masuk, kemudian di anjungan yang saya kunjungi tadi protokol kesehatan berjalan dengan baik," kata Ida.
Menurutnya, semakin ketat pihak manajemen dalam menerapkan protokol kesehatan, maka akan semakin nyaman masyarakat atau pengunjung dalam berbelanja.
"Saya kira, masyarakat merasa nyaman berbelanja dengan adanya protokol kesehatan yang sangat ketat," katanya.
Ia mengingatkan agar penerapan protokol kesehatan dijalankan bukan karena adanya aturan atau kewajiban dari pemerintah, melainkan atas dasar kesadaran tentang pentingnya menjaga kesehatan.
Baca Juga: Hindari Penumpukan Orang, Kemnaker Minta Perusahaan Atur Pola Kerja
"Protokol kesehatan harus menjadi kebutuhan untuk menjaga diri dan menjaga kebutuhan orang lain. Saya kira itu penting," jelasnya.
Ia berharap, protokol kesehatan yang telah dijalankan di Kokas dapat dilakukan oleh perusahaan yang lain, baik mal, industri, maupun perusahaan-perusahaan lainnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
6 Fakta Menteri Kehutanan Main Domino Bareng Tersangka Perusakan Hutan
-
Link Live Streaming Gerhana Bulan dan Tata Cara Salat Gerhana
-
CEK FAKTA: Benarkah Jepang Gelar Aksi Demo untuk Dukung Indonesia?
-
Beda dari Anak Politisi Lain, Renny Sutiyoso Dicoret Ayah Sendiri saat Mau Nyaleg
-
CEK FAKTA: Demo Merembet, Jokowi Ditangkap?
-
Integritas Raja Juli Dipertanyakan, Foto Main Domino dengan Eks Tersangka Pembalakan Disorot Tajam
-
Sindiran Fathian: Prabowo Turun, yang Naik Justru Gibran, Bukan Anies
-
Mahfud MD: Februari 2020 Nadiem Masih Mendikbud, Bukan Mendikbudristek
-
Demo Ricuh Berujung Maut, Prabowo Tuding Ada Makar, Kinerja Intelijen Dipertanyakan
-
Pramono Tunggu Sikap DPRD Soal Polemik Tunjangan Perumahan Rp78 Juta