Suara.com - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, selaku penasehat hukum dari tujuh tahanan politik Papua yang baru divonis Pengadilan Negeri Balikpapan kemarin, tidak terima jika kliennya disebut pihak Polri sebagai tahanan kriminal murni.
Koordinator Koalisi Emanuel Gobay menyatakan, penilaian Kadiv Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono terhadap tujuh tahanan politik (tapol) sebagai kriminal murni adalah keliru dan tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan dan persidangan.
Sebab, polisi (Polda Papua dan Papua Barat) sendiri telah menangkap pelaku kerusuhan dalam aksi unjuk rasa anti-rasisme pertengahan tahun lalu, bahkan beberapa di antaranya sudah diadili dan bebas, pelaku bukan termasuk 7 tapol ini.
"Jika kesimpulan Kadiv Humas Polri diatas benar, tentunya kami selaku PH tujuh Tapol Papua telah mengajukan eksepsi sebab hal tersebut berbeda secara locus delicti dan tempus delicti serta tindak pidana yang dituduhkan," kata Emanuel Gobay dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).
Menurutnya sesuai dengan sistematik dalam KUHP, pasal makar diatur dalam Buku II Tentang Kejahatan namun perumusan Bab-nya diatur secara tersendiri dalam Bab I Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, sementara pasal lainnya diatur pada Bab lainnya sehingga tidak dapat serta-merta disimpulkan dengan istilah “Pelaku Kriminal, Bukan Tahanan Politik” seperti yang diucapkan Argo.
"Apabila pada prakteknya ada pihak yang ditahan atas dasar tuduhan pasal makar maka secara hukum dapat diistilahkan dengan Tahanan Politik (Tapol) sebab sesuaikan dengan kategori tindak pidana maka adalah kejahatan politik," tegasnya.
Atas dasar itu, koalisi meminta Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat untuk tidak lagi mengkriminalisasikan warganya dengan pasal makar jika tidak ingin ada istilah tapol di Indonesia.
Kemudian, Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat juga diharapkan mau bekerja sama dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang juga menimbang pasal makar untuk mengajukan gugatan uji materi atau judicial review Ke Mahkamah Konstitusi.
"Dengan target menghapus pasal makar dari KUHP agar tidak ada lagi istilah Tahanan Politik di Indonesia," pungkas Emanuel Gobay.
Baca Juga: Protes Vonis 7 Tapol Papua, Natalius Pigai: Pengadilan Sesat dan Rasis!
Sebelumnya, Brigjen Argo membantah istilah tahanan politik disematkan terhadap 7 orang mahasiswa dan aktivis Papua yang divonis 10 dan 11 bulan penjara oleh PN Balikpapan kemarin.
Argo atas nama institusi Polri lebih memilih menyematkan istilah tahanan kriminal terhadap ketujuh orang tersebut.
"Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura. Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya," kata Argo kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733