Suara.com - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, selaku penasehat hukum dari tujuh tahanan politik Papua yang baru divonis Pengadilan Negeri Balikpapan kemarin, tidak terima jika kliennya disebut pihak Polri sebagai tahanan kriminal murni.
Koordinator Koalisi Emanuel Gobay menyatakan, penilaian Kadiv Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono terhadap tujuh tahanan politik (tapol) sebagai kriminal murni adalah keliru dan tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan dan persidangan.
Sebab, polisi (Polda Papua dan Papua Barat) sendiri telah menangkap pelaku kerusuhan dalam aksi unjuk rasa anti-rasisme pertengahan tahun lalu, bahkan beberapa di antaranya sudah diadili dan bebas, pelaku bukan termasuk 7 tapol ini.
"Jika kesimpulan Kadiv Humas Polri diatas benar, tentunya kami selaku PH tujuh Tapol Papua telah mengajukan eksepsi sebab hal tersebut berbeda secara locus delicti dan tempus delicti serta tindak pidana yang dituduhkan," kata Emanuel Gobay dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).
Menurutnya sesuai dengan sistematik dalam KUHP, pasal makar diatur dalam Buku II Tentang Kejahatan namun perumusan Bab-nya diatur secara tersendiri dalam Bab I Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, sementara pasal lainnya diatur pada Bab lainnya sehingga tidak dapat serta-merta disimpulkan dengan istilah “Pelaku Kriminal, Bukan Tahanan Politik” seperti yang diucapkan Argo.
"Apabila pada prakteknya ada pihak yang ditahan atas dasar tuduhan pasal makar maka secara hukum dapat diistilahkan dengan Tahanan Politik (Tapol) sebab sesuaikan dengan kategori tindak pidana maka adalah kejahatan politik," tegasnya.
Atas dasar itu, koalisi meminta Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat untuk tidak lagi mengkriminalisasikan warganya dengan pasal makar jika tidak ingin ada istilah tapol di Indonesia.
Kemudian, Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat juga diharapkan mau bekerja sama dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang juga menimbang pasal makar untuk mengajukan gugatan uji materi atau judicial review Ke Mahkamah Konstitusi.
"Dengan target menghapus pasal makar dari KUHP agar tidak ada lagi istilah Tahanan Politik di Indonesia," pungkas Emanuel Gobay.
Baca Juga: Protes Vonis 7 Tapol Papua, Natalius Pigai: Pengadilan Sesat dan Rasis!
Sebelumnya, Brigjen Argo membantah istilah tahanan politik disematkan terhadap 7 orang mahasiswa dan aktivis Papua yang divonis 10 dan 11 bulan penjara oleh PN Balikpapan kemarin.
Argo atas nama institusi Polri lebih memilih menyematkan istilah tahanan kriminal terhadap ketujuh orang tersebut.
"Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura. Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya," kata Argo kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup