Suara.com - Vonis 10 bulan dan 11 bulan penjara terhadap 7 tahanan politik Papua yang ditahan akibat demonstrasi di Papua, karena merespon tindakan rasisme oknum aparat dan ormas di Asrama Papua Surabaya, dinilai masih tidak adil meski jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pengacara Hak Asasi Manusia Veronica Koman menilai, putusan ini masih berbau rasisme.
Sebab, kata dia, ketujuh tapol diputus bersalah atas sesuatu yang mereka perjuangkan, yakni melawan tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya tahun lalu, bukan tindak kriminal apalagi makar.
"Pokoknya kalau NKRI itu pokoknya orang Papua harus bersalah, harus diputus bersalah. Nanti putusannya mendekati masa tahanan, jadi tidak lama lagi sudah bisa bebas, tapi NKRI melihat orang Papua harus salah, jadi itu rasisme dalam hukum kita," kata Veronica Koman dalam diskusi Amnesty Internasional Indonesia, Rabu (17/6/2020).
Dia menyebut, jaksa masih melakukan upaya banding terhadap 7 tapol ini, maka kejaksaan dianggap melakukan tindakan rasisme.
"Pesan saya, kalau kejaksaan banding, berarti kejaksaan rasis, itu saja," tegasnya.
Meski begitu, Veronica mengucapkan terima kasih atas solidaritas orang-orang Indonesia yang peduli terhadap kasus ini, melalui gerakan Papuan Lives Matter.
Veronica mengatakan, masih ada 36 tapol Papua yang masih diadili, sehingga perjuangan harus tetap berlanjut.
"Pekerjaan kita belum selesai. Masih ada 36 tahanan politik Papua Barat lainnya yang ditahan atas tuduhan pengkhianatan setelah pemberontakan tahun lalu," ucapnya.
Baca Juga: 7 Tapol Papua Divonis Makar, Dihukum Penjara 10 sampai 11 Bulan
Untuk diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020), ketujuh tapol Papua divonis melanggar pasal makar.
Majelis hakim menyebut mereka terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar, dan harus membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Rinciannya, mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo divonis 10 bulan penjara.
Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay diputus 10 bulan penjara.
Dua tapol lainnya, yakni Hengky Hilapok dan Irwanus Urobmabin, masing-masing divonis 10 bulan penjara.
Selanjutnya, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dihukum 11 bulan penjara.
Berita Terkait
-
7 Tapol Papua Divonis Makar, Dihukum Penjara 10 sampai 11 Bulan
-
Tok! Tapol Papua Buchtar Tabuni Divonis 11 Bulan Penjara
-
Vonis Ringan! Ketua BEM Uncen Kasus Makar Papua Dihukum 10 Bulan Penjara
-
Polisi Minta Massa Hormati Putusan Hakim Jelang Vonis 7 Tapol Papua
-
Dibebaskan Pakai Perjanjian, Aksi Polisi Tangkap Mahasiswa USTJ Disorot
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru