Suara.com - Vonis 10 bulan dan 11 bulan penjara terhadap 7 tahanan politik Papua yang ditahan akibat demonstrasi di Papua, karena merespon tindakan rasisme oknum aparat dan ormas di Asrama Papua Surabaya, dinilai masih tidak adil meski jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pengacara Hak Asasi Manusia Veronica Koman menilai, putusan ini masih berbau rasisme.
Sebab, kata dia, ketujuh tapol diputus bersalah atas sesuatu yang mereka perjuangkan, yakni melawan tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya tahun lalu, bukan tindak kriminal apalagi makar.
"Pokoknya kalau NKRI itu pokoknya orang Papua harus bersalah, harus diputus bersalah. Nanti putusannya mendekati masa tahanan, jadi tidak lama lagi sudah bisa bebas, tapi NKRI melihat orang Papua harus salah, jadi itu rasisme dalam hukum kita," kata Veronica Koman dalam diskusi Amnesty Internasional Indonesia, Rabu (17/6/2020).
Dia menyebut, jaksa masih melakukan upaya banding terhadap 7 tapol ini, maka kejaksaan dianggap melakukan tindakan rasisme.
"Pesan saya, kalau kejaksaan banding, berarti kejaksaan rasis, itu saja," tegasnya.
Meski begitu, Veronica mengucapkan terima kasih atas solidaritas orang-orang Indonesia yang peduli terhadap kasus ini, melalui gerakan Papuan Lives Matter.
Veronica mengatakan, masih ada 36 tapol Papua yang masih diadili, sehingga perjuangan harus tetap berlanjut.
"Pekerjaan kita belum selesai. Masih ada 36 tahanan politik Papua Barat lainnya yang ditahan atas tuduhan pengkhianatan setelah pemberontakan tahun lalu," ucapnya.
Baca Juga: 7 Tapol Papua Divonis Makar, Dihukum Penjara 10 sampai 11 Bulan
Untuk diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020), ketujuh tapol Papua divonis melanggar pasal makar.
Majelis hakim menyebut mereka terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar, dan harus membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Rinciannya, mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo divonis 10 bulan penjara.
Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay diputus 10 bulan penjara.
Dua tapol lainnya, yakni Hengky Hilapok dan Irwanus Urobmabin, masing-masing divonis 10 bulan penjara.
Selanjutnya, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dihukum 11 bulan penjara.
Berita Terkait
-
7 Tapol Papua Divonis Makar, Dihukum Penjara 10 sampai 11 Bulan
-
Tok! Tapol Papua Buchtar Tabuni Divonis 11 Bulan Penjara
-
Vonis Ringan! Ketua BEM Uncen Kasus Makar Papua Dihukum 10 Bulan Penjara
-
Polisi Minta Massa Hormati Putusan Hakim Jelang Vonis 7 Tapol Papua
-
Dibebaskan Pakai Perjanjian, Aksi Polisi Tangkap Mahasiswa USTJ Disorot
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK