Suara.com - Tiga terdakwa penusuk mantan Menko Polhukam Wiranto telah membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam sidang online, Kamis (18/6/2020), hari ini.
Mereka akan menghadapi sidang putusan pada Kamis, pekan depan.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin mengungkapkan ketiganya telah membacakan pleidoi secara online yang ditayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Setelah pembacaan pleidoi, para terdakwa akan bersiap untuk menjalani sidang, sepekan kemudian.
"Agenda putusan Kamis minggu depan tanggal 25 Juni 2020," kata Edwin saat dihubungi Suara.com, Kamis.
Dalam sidang dengan jadwal pembacaan pleidoi tadi, salah satu terdakwa yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara membantah telah melakukan tindakan teror dan pemufakatan jahat bersama terdakwa Samsudin alias Abu Basilah.
Abu Rara menyampaikan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum atau JPU yang menyebut dirinya telah melakukan pemufakatan jahat tidak lah benar dan terbukti.
"Tentang tuduhan perencanaan dengan saudara Samsudin itu tidak ada, Pak. Pemufakatan jahat bersama juga tidak, tidak terbukti juga," kata Abu Rara.
Senada dengan itu, kuasa hukum Abu Rara, Kamsi pun berdalih bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemufakatan jahat dan tindakan teror.
Menurut dia, Abu Rara dan bersama istri, yakni Fitri Diana alias Fitri hanya melakukan tindak penganiayaan secara mandiri tanpa adanya pemufakatan jahat.
Baca Juga: Bacakan Pledoi, Abu Rara Bantah Lakukan Tindakan Teror ke Wiranto
"Jadi tidak masuk jaringan teroris, tapi masuk dalam Pasal 351 tentang penganiayaan," ujar Kamsi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Abu Rara, Fitri dan Abu Basilah lantaran dianggap melakukan tindakan teror terhadap Wiranto.
JPU lantas menuntut Abu Rara hukuman 16 tahun penjara, Fitri dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.
Abu Rara dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Mendagri dan sejumlah menteri pantau kesiapan ibadah Malam Natal 2025 di Jakarta.
-
Said Iqbal Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2026 Rp5,73 Juta, Nilai Tak Cukupi Kebutuhan Hidup Layak
-
Magis Natal di Jantung Jakarta: Kala Bundaran HI Bersolek dalam Lautan Cahaya
-
Agenda Natal di Katedral Jakarta: Misa Pontifikal hingga Misa Lansia
-
Sampah Jadi Listrik Dinilai Menjanjikan, Akademisi IPB Tekankan Peran Pemilahan di Masyarakat
-
Wapres Gibran ke Jawa Tengah, Hadiri Perayaan Natal dan Pantau Arus Mudik Akhir Tahun
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra