Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya menangkap 12 kawanan perampok spesialis nasabah bank. Salah satu korbannya ialah Ida Rosida (49), yang ketika itu kaca mobilnya dipecah dan uang senilai Rp 80 juta dirampok di Jalan Muhtar, Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, pada 5 Mei 2020 hingga video aksi kawanan perampok itu viral di media sosial.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan dari kasus tersebut pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 12 pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di beberapa wilayah seperti Depok, Tanggerang, dan Bogor.
"Dari kasus itu kami melakukan penyelidikan satu bulan dan kami menangkap pelaku ada 12 orang yang berhasil kita tangkap," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2020).
Nana menuturkan, dari 12 tersangka tiga di antaranya terpaksa ditembak hingga meninggal dunia. Mereka diberi tindakan tegas terukur lantaran berupaya melawan aparat dengan menggunakan senjata api rakitan saat hendak dibekuk.
"Ketika dalam penangkapan mereka dipersenjatai senjata api dan kami melalukan tindakan tegas terukur," ujar Nana.
Nana kemudian merincikan ketiga tersangka yang meninggal dunia itu berinisial BS, RR dan AMT. Sedangkan, sembilan tersangka lainnya yang berhasil diamankan, yakni WA, YS, DF, DD, DD, H, T, E dan S.
"Terkait spesialis nasabah bank, kita cari tiga DPO yang sedang kami terus lacak keberadaanya dan diantara ketiga DPO insialnya A, AM dan H," kata dia.
Menurut Nana, para tersangka memiliki peran masing-masing. Beberapa di antaranya berperan mencari korban dengan berpura-pura sebagai nasabah bank, melakukan pembuntutan, hingga menjadi eksekutor.
Lebih jauh Nana mengatakan, sindikat ini ternyata sudah berulang kali beraksi melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Satu tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Makin Banyak Kejahatan saat Transisi New Normal
"Hasil pemeriksaan mereka akui ada sembilan TKP di wilayah Depok, Tangerang," ungkap Nana.
Dari tangan tersangka polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru, satu gergaji, dua kikir, enam karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku dan satu kawat payung dimodifikasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Tingkat Kerawanan Lebih Tinggi, 250 Polisi Dikerahkan ke Tanah Abang
-
2.702 Polisi dan TNI Dikerahkan Jaga 243 Mal di Jabodetabek
-
Polisi Ungkap Penyeludupan Ganja Seberat 336 Kg dari Aceh di Dalam Sofa
-
Polisi Tembak Mati Dua Kawanan Perampok Spesialis Minimarket
-
DOR!!! Polisi Polsek Rambutan Tembak Kepala Sendiri, Batok Kepala Bolong
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Delapan Jam Menyusuri Baduy Mengubah Cara Saya Melihat Sampah
-
Cabai Habanero Terpedas Kini Dikembangkan di Indonesia, Apa Keunggulannya Dibanding Varietas Impor?
-
Toyota Tantang Kemampuan Siswa SMK Lewat Donasi Mesin Mobil Kejar Ketertinggalan Dunia Industri
-
Bye Kulit Kering! Ini 5 Pilihan Body Wash Mengandung Hyaluronic Acid
-
Rumah Digeledah KPK, Apa Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal WTP Muara Enim?
-
Masuki Tahun ke-10, Seluruh Anggota NCT 127 Resmi Memperpanjang Kontrak
-
Perajin Menjerit! Batik Indonesia Dibajak Vietnam, Merek Lebih Dulu Didaftarkan di Luar Negeri
-
Serum atau Moisturizer Dulu? Panduan untuk Kulit Sehat dan Glowing
-
Beban Usaha Meningkat, DPR Usul Omzet UMKM Bebas Pajak Naik Jadi Rp75 Juta
-
Kakanwil Pastikan Layanan Imigrasi Lebih Dekat untuk Masyarakat Padangsidimpuan