Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya menangkap 12 kawanan perampok spesialis nasabah bank. Salah satu korbannya ialah Ida Rosida (49), yang ketika itu kaca mobilnya dipecah dan uang senilai Rp 80 juta dirampok di Jalan Muhtar, Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, pada 5 Mei 2020 hingga video aksi kawanan perampok itu viral di media sosial.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan dari kasus tersebut pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 12 pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di beberapa wilayah seperti Depok, Tanggerang, dan Bogor.
"Dari kasus itu kami melakukan penyelidikan satu bulan dan kami menangkap pelaku ada 12 orang yang berhasil kita tangkap," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2020).
Nana menuturkan, dari 12 tersangka tiga di antaranya terpaksa ditembak hingga meninggal dunia. Mereka diberi tindakan tegas terukur lantaran berupaya melawan aparat dengan menggunakan senjata api rakitan saat hendak dibekuk.
"Ketika dalam penangkapan mereka dipersenjatai senjata api dan kami melalukan tindakan tegas terukur," ujar Nana.
Nana kemudian merincikan ketiga tersangka yang meninggal dunia itu berinisial BS, RR dan AMT. Sedangkan, sembilan tersangka lainnya yang berhasil diamankan, yakni WA, YS, DF, DD, DD, H, T, E dan S.
"Terkait spesialis nasabah bank, kita cari tiga DPO yang sedang kami terus lacak keberadaanya dan diantara ketiga DPO insialnya A, AM dan H," kata dia.
Menurut Nana, para tersangka memiliki peran masing-masing. Beberapa di antaranya berperan mencari korban dengan berpura-pura sebagai nasabah bank, melakukan pembuntutan, hingga menjadi eksekutor.
Lebih jauh Nana mengatakan, sindikat ini ternyata sudah berulang kali beraksi melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Satu tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Makin Banyak Kejahatan saat Transisi New Normal
"Hasil pemeriksaan mereka akui ada sembilan TKP di wilayah Depok, Tangerang," ungkap Nana.
Dari tangan tersangka polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru, satu gergaji, dua kikir, enam karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku dan satu kawat payung dimodifikasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Tingkat Kerawanan Lebih Tinggi, 250 Polisi Dikerahkan ke Tanah Abang
-
2.702 Polisi dan TNI Dikerahkan Jaga 243 Mal di Jabodetabek
-
Polisi Ungkap Penyeludupan Ganja Seberat 336 Kg dari Aceh di Dalam Sofa
-
Polisi Tembak Mati Dua Kawanan Perampok Spesialis Minimarket
-
DOR!!! Polisi Polsek Rambutan Tembak Kepala Sendiri, Batok Kepala Bolong
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi