Suara.com - Tempat rekreasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan dibuka mulai Sabtu (20/6/2020). Pembukaan ini diizinkan berdasarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang mengizinkan kegiatan rekreasi ruangan terbuka untuk kembali beroperasi di tanggal itu.
Hal ini diketahui melalui Surat Edaran Badan Pengelola dan Pengembangan TMII yang diteken oleh Direktur Utama TMII Tanribali Lamo. Ia menyatakan ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkunjung ke TMII setelah ditutup pada awal PSBB DKI 10 Maret lalu.
"TMII mulai 20 Juni dibuka untuk umum," ujar Tanribali dalam suratnya yang dikutip Suara.com, Jumat (19/6/2020).
Selama pembukaan di masa PSBB transisi, pihaknya memberikan harga khusus untuk masuk TMII. Satu tiket masuk kawasan ini berlaku untuk dua orang dari 20 sampai 30 Juni.
"Sedangkan untuk kendaraan tetap diberikan harga sesuai ketentuan," jelasnya.
Ketua Tim Protokol Kesehatan TMII Diyono mengatakan pihaknya membatasi jumlah pengunjung yang masuk sampai sepertiga dari jumlah normal. Keputusan ini mengikuti aturan PSBB transisi yang harus mengurangi kapasitas pengunjung minimal 50 persen.
"Pengaturan kapasitas pengunjung TMII yang biasanya 60 ribu orang menjadi 20 orang, atau hanya sepertiga," jelasnya.
Selama di kawasan TMII, masyarakat harus menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk, imbauan menjaga jarak aman, dan pemeriksaan suhu tubuh.
"Kami manajemen TMII berusaha maksimal untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa berkunjung ke TMII Aman dan nyaman dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan," pungkasnya.
Baca Juga: Dibuka Besok 20 Juni, New Normal TMII Tutup Beberapa Wahana yang Berisiko
Berikut harga tiket untuk wahana yang ada di TMII ;
1. Tiket masuk Dunia Air Tawar dan Dunia Serangga Rp 30 ribu
2. Dunia Air Tawar dan Dunia Serangga Rp 35 ribu
3. Taman Burung dan Taman Bekisar Rp 30 ribu
4. Museum Fauna Indonesia Komodo dan Taman Reptilia Rp 25 ribu.
Tag
Berita Terkait
-
Naga Hingga Wajah Berubah! Intip Kemeriahan Festival Pecinan di TMII
-
Ada Proyek Pipa PAM, Rute Transjakarta 7D TMII-Pancoran Dialihkan ke Kampung Rambutan
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol, Kota Tua, hingga TMII
-
TMII Sambut Nataru dengan Konser Slank dan Ragam Aktivitas Budaya
-
Spot Baru di TMII: Tempat Asyik Buat Wisata Keluarga dengan Pilihan Makanan Sehat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Citra Satelit Ungkap Penghancuran Sistematis Desa Lebanon Selatan Oleh Israel, Ini Wujudnya
-
Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani
-
27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?
-
KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
-
Studi Ungkap Cukai RI Gagal Bikin Rokok Mahal
-
Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI
-
13 Ribu SPPG Sudah Bersertifikat, yang Bandel Terancam Disetop Sementara
-
Serangan Drone Rusia di Odesa dan Kyiv Tewaskan 12 Warga Sipil, Termasuk Anak Kecil