Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan Orangutan masuk ke permukiman warga di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, beredar di media sosial.
Menurut kesaksian warga, kemunculan Orangutan Kalimantan itu tepatnya di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit dan Jalan Muhammad Hatta Sampit.
"Untuk yang di Ujung Pandaran belum ada laporan warga, sedangkan yang di Jalan Muhammad Hatta sudah kami datangi ke lokasi dan masih kami pantau," kata Komandan Jaga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng Pos Sampit Muriansyah, dikutip dari Antara, Sabtu (20/6/2020).
Dalam video viral di media sosial, orangutan terlihat bergegas lari menuju ke pepohonan di wilayah Desa Ujung Pandaran, di sisi jalan yang menghubungkan dua Kotawaringin Timur dan Seruyan menurut penjelasan dalam rekaman video.
Selain itu ada seorang warga yang melaporkan kemunculan orangutan di kawasan Jalan Muhammad Hatta ke petugas BKSDA Pos Sampit pada, Senin (15/6/2020) sekitar pukul 07.20 WIB.
Menurut laporan warga, orangutan dewasa tersebut masuk dan merusak kebun nanas miliknya.
Petugas BKSDA melakukan observasi di lapangan melihat satu orangutan betina dewasa berada di sekitar 200 meter dari jalan raya dan kemudian masuk ke semak-semak. Petugas menemukan tiga sarang Orangutan.
Namun begitu petugas kembali ke lokasi pada hari berikutnya, Orangutan sudah tidak terlihat lagi.
Muriansyah menduga Orangutan itu kesulitan mendapatkan makanan karena habitatnya rusak, sehingga masuk ke kebun warga dan mengambil apa yang bisa dimakan.
Baca Juga: Bayi Orangutan Lahir di TSI saat Lebaran, Menteri LHK Namakan Fitri
Warga diimbau segera melapor ke BKSDA kalau melihat Orangutan berkeliaran di kawasan permukiman. Supaya petugas bisa melakukan upaya penyelamatan dan mengembalikan salah satu primata besar tersebut ke habitat aslinya.
"Kalau menemukan Orangutan, mohon segera informasikan kepada kami. Jangan didekati karena khawatirnya Orangutan tersebut akan menyerang. Jangan juga dibunuh karena itu bisa membuat satwa ini punah dan tindakan itu melanggar hukum," pungkas Muriansyah.
Tag
Berita Terkait
-
Saatnya Bersuara: Menghentikan Eksploitasi Hutan Sebelum Terlambat bagi Orangutan
-
Otaknya Nggak Kalah Sama Manusia! Ini 10 Hewan Paling Cerdas di Muka Bumi
-
Menguji Klaim Harmoni Sawit dan Orangutan: Mungkinkah Hidup Berdampingan?
-
Aksi Ketua RT di Kalteng Nikahi 2 Wanita Sekaligus Jadi Sorotan, Warganet: Tutor Puh!
-
Bayi Orangutan Lahir di Riau, Tanda Harapan di Tengah Ancaman Masih Ada
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta
-
AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar
-
Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami