Suara.com - Presiden Joko Widodo berulang tahun ke-59 tahun tepat pada Minggu (21/6/2020). Di hari ulang tahun Jokowi, media sosial diramaikan dengan kemunculan tagar #TangkapMegaBubarkanPDIP.
Dari penelusuran Suara.com, hingga Minggu siang tagar tersebut menduduki posisi teratas sebagai tagar yang paling banyak dibicarakan di linimasa Twitter. Sedikitnya ada lebih dari 21 ribu cuitan menggunakan tagar tersebut.
Sejumlah warganet yang menyerukan tagar tersebut memprotes adanya Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUUU HIP). Publik menuding Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai dalang dibalik munculnya RUU HIP.
Dalam RUU HIP, salah satu klausul yang menjadi sorotan adalah konsep Trisila dan Ekasila serta frasa 'Ketuhanan yang Berkebudayaan'. Konsep dan frasa tersebut langsung menjadi kontroversi dan mendapatkan tentangan keras dari publik hingga sejumlah ormas.
Merujuk pada laman resmi DPR, RUU HIP sudah dibahas sebanyak tujuh kali dan tinggal menunggu persetujuan Jokowi untuk pembahasan selanjutnya.
Publik beramai-ramai menolak RUU HIP disahkan. Bahkan, mereka mendesak agar dalang dibalik usulan RUU HIP bisa ditangkap.
"Kami menolak RUU HIP," ujar @AnonymousG00D
"Ingat umur, ingat perjuangan ayahanda dan para pendiri bangsa ini. Pancasila berasaskan Ketuhanan yang Maha Esa. Jangan ganggu ideologi bangsa," ungkap @indomiehair1.
"Menurut saya #megawati lah biang keroknya. Makanya #TangkapMegaBubarkanPDIP hidup mulia atau mati syahid," ujar @jalirojali16.
Baca Juga: Ribut RUU HIP, Gus Miftah Menyindir Oknum Anggota DPR
Belakangan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulis pada Senin (15/6/2020) menegaskan, partainya menyatakan setuju ekasila dihapus dan komunisme dilarang di RUU HIP.
"Terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai trisila yang kristalisasinya dalam ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," kata Hasto.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah juga menegaskan RUU HIP merupakan usulan parlemen yang diterjemahkan dari pidato politik Ketua MPR Bambang Soesatyo.
"Munculnya gagasan sebuah payung hukum untuk memberikan koridor bagi membumikan Pancasila itulah lahir dari pidato politik resmi Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk memberi penekanan pada pengunaan ideologi Pancasila," kata Basarah di Indonesia Lawyers Club pada Selasa (16/6/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana