Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Zimbabwe, Obadiah Moyo ditangkap otoritas berwenang setelah terbukti melakukan tindak korupsi. Kekinian, dia telah dilepaskan pengadilan dengan jaminan 2.000 dolar AS.
Menyadur Aljazeera, Obadiah Moyo ditangkap menyusul tuduhan korupsi terkait penyelewengan dalam kesepakatan sebesar 60 juta dolar AS untuk pengadaan tes kit dan peralatan medis Covi-19.
Keputusan merilis Moyo dengan jaminan tidak ditentang pengadilan. Jaksa kekinian sedang menyelidiki tiga dakwaan lainnya, termasuk dakwaan penyalahgunaan jabatan yang bisa dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus terbaru, Obadiah Moyo dituduh coba memaksa departemen keuangan untuk membayar 15.000 alat uji virus Corona yang tertahan di bandara.
Moyo ditangkap karena berurusan dengan Drax International LLC dan Drax Consult SAGL. Perusahaan penuntut mengklaim kontrak diberikan secara ilegal oleh kementerian kesehatan tanpa proses tender yang kompetitif.
"Terdakwa bertindak bertentangan atau tidak konsisten dengan kewajiban fidusia," kata hakim Munamato Mutevedzi dikutip Aljazeera, Minggu (21/6/2020).
"Tindakan terdakwa menunjukkan kebaikan pada perusahaan Drax," tambahnya.
Pekan lalu Delish Nguwaya, perwakilan lokal Drax International, telah ditangkap sebagai bagian dari penyelidikan yang sama.
Moyo, yang harus hadir di pengadilan lagi pada tanggal 31 Juli mendatang, adalah menteri kedua dalam kabinet Presiden Mnangagwa yang ditangkap atas tuduhan korupsi tingkat tinggi.
Baca Juga: Cegah Penularan Virus Corona di Lift, Apakah Naik Tangga Lebih Baik?
Sebelumnya pada Juli tahun lalu, mantan Menteri Pariwisata Prisca Mupfumira didakwa atas tuduhan korupsi yang menurut jaksa terkait dengan perannya sebelumnya sebagai menteri tenaga kerja yang mengawasi dana pensiun negara sebesar 1 miliar dolar AS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya