Suara.com - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Aan Kurnia mengatakan bahwa tata kelola laut di Indonesia yang berjalan hingga saat ini nyatanya belum optimal. Hal itu disebabkan oleh adanya tumpang tindih kewenangan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi di tanah air.
Aan menjelaskan dengan adanya tumpang tindih kewenangan di wilayah perairan Indonesia, membuat biaya logistik semakin meningkat. Karena pelaku ekonomi yang harus menggunakan jalur laut harus diperiksa oleh aparat yang berbeda untuk objek yang sama.
Hal itu dijelaskan oleh Aan saat menjadi pembicara (panelis) pada acara Diskusi Panel dengan tema "Peran Polisionil TNI Angkatan Laut Dihadapkan dengan Perwujudan Omnibus Law Keamanan Laut" di di Gedung Samadikun, Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Menurutnya, tata kelola keamanan laut yang ideal itu dibangun atas dasar kesamaan visi dari setiap elemen kelembagaan yang terkait serta adanya penyederhanaan peraturan. Selain itu ia juga menganggap proses tata kelola keamanan laut itu harus dikelola dalam satu pintu.
"Sehingga output dari tata kelola satu pintu ini adalah tata kelola keamanan laut yang baik dan terbangun sistem kewaspadaan maritim serta pemanfaatan sumber daya secara optimal dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Di sisi lain, Aan juga menerangkan secara mendalam soal ancaman situasi keamanan laut dan konsep strateginya. Ia menyebut setidaknya ada delapan bentuk ancaman faktual dan potensial terjadi di laut, yakni pelanggaran wilayah, perompakan bersenjata, kecelakaan di laut, kejahatan terorganisasi transnasional, penangkapan ikan ilegal, pencemaran di laut, terorisme di laut, dan invasi.
Kejahatan terorganisasi transnasional menjadi salah satu ancaman yang paling berbahaya menurutnya karena memiliki dampak yang luas dan jangka panjang.
Kalau dilihat dari sejumlah permasalahan keamanan maritim dengan melihat kekuatan dan kelemahannya, maka konsep strategi maritim Indonesia pun dapat disusun guna menghadapi seluruh ancaman tersebut secara sistematis.
"Strategi maritim ini bertumpu pada presence at sea, sebagai strategi keamanan maritim, explore the sea sebagai strategi ekonomi maritim, dan trust build by sea sebagai strategi diplomasi maritim," pungkasnya.
Baca Juga: Korupsi Bakamla, Dirut PT CMI Didakwa Rugikan Negara Rp 63 Miliar
Berita Terkait
-
Korupsi Bakamla, Dirut PT CMI Didakwa Rugikan Negara Rp 63 Miliar
-
Perkara Suap Bakamla, Bos PT CMI Rahardjo Pratjihno Segera Disidang
-
Pulang dari Malaysia, 47 TKI Ditangkap Bakamla di Perairan Nongsa
-
Nelayan Pantura Mulai Melaut di Natuna Utara, Dikawal Bakamla
-
Jadi Komando Keamanan Laut, Kepala Bakamla Sudah Sampaikan Keinginan Jokowi
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini