Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratijhno dalam kasus perkara suap Bakamla. Selanjutnya, tersangka Pratijhno akan segera disidangkan.
Prajtihno bersama sejumlah barang bukti kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara kasus suap pengadaan dan penganggaran satelit monitoring di Badan Kemanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI).
"Penyidik KPK melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum, untuk tersangka Rahardjo Pratjihno (Direktur Utama PT CMIT)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/5/2020).
Ali menyebut JPU kini tengah mempersiapkan surat dakwaan Pratjihno selama waktu 14 hari. Prajtihno rencana juga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 59 saksi," ujar Ali.
Rahardjo Pratjihno sendiri sebenarnya sudah ditetapkan menjadi tersangka pada 31 Juli 2019 lalu. Namun, ia baru ditahan KPK pada Selasa (14/1/2020), ketika datang ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Pratjihno menjadi tersangka karena diduga bersama-sama melakukan penyelewangan untuk memperkaya diri dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 54 miliar.
Sebelumnya pada 31 Juli 2019, empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun 2016.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi pada Bakamla RI Tahun 2016.
Baca Juga: KPK Yakin Buronan Harun Masiku Belum Meninggal Dunia
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Maruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan dan Rahardjo Pratjihno (RJP) selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi (PT CMIT) yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.
PT CMIT sendiri merupakan rekanan pelaksana dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016.
Leni Marlena dan Juli Amar Maruf disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Sedangkan Rahardjo Pratjihno disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
KPK Minta Tiga Pemkab di Jabar Tuntaskan Pendataan Warga Penerima Bansos
-
KPK Yakin Buronan Harun Masiku Belum Meninggal Dunia
-
Saut Kritik Gaya Penetapan Tersangka KPK: Publik Berhak Peroleh Informasi
-
Cegah Korupsi Penyaluran BLT, Pemda Sumedang dan Bandung Koordinasi ke KPK
-
Awas Petugas KPK Palsu di Tengah Wabah Virus Corona
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius