Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratijhno dalam kasus perkara suap Bakamla. Selanjutnya, tersangka Pratijhno akan segera disidangkan.
Prajtihno bersama sejumlah barang bukti kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara kasus suap pengadaan dan penganggaran satelit monitoring di Badan Kemanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI).
"Penyidik KPK melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum, untuk tersangka Rahardjo Pratjihno (Direktur Utama PT CMIT)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/5/2020).
Ali menyebut JPU kini tengah mempersiapkan surat dakwaan Pratjihno selama waktu 14 hari. Prajtihno rencana juga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 59 saksi," ujar Ali.
Rahardjo Pratjihno sendiri sebenarnya sudah ditetapkan menjadi tersangka pada 31 Juli 2019 lalu. Namun, ia baru ditahan KPK pada Selasa (14/1/2020), ketika datang ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Pratjihno menjadi tersangka karena diduga bersama-sama melakukan penyelewangan untuk memperkaya diri dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 54 miliar.
Sebelumnya pada 31 Juli 2019, empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun 2016.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi pada Bakamla RI Tahun 2016.
Baca Juga: KPK Yakin Buronan Harun Masiku Belum Meninggal Dunia
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Maruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan dan Rahardjo Pratjihno (RJP) selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi (PT CMIT) yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.
PT CMIT sendiri merupakan rekanan pelaksana dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016.
Leni Marlena dan Juli Amar Maruf disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Sedangkan Rahardjo Pratjihno disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
KPK Minta Tiga Pemkab di Jabar Tuntaskan Pendataan Warga Penerima Bansos
-
KPK Yakin Buronan Harun Masiku Belum Meninggal Dunia
-
Saut Kritik Gaya Penetapan Tersangka KPK: Publik Berhak Peroleh Informasi
-
Cegah Korupsi Penyaluran BLT, Pemda Sumedang dan Bandung Koordinasi ke KPK
-
Awas Petugas KPK Palsu di Tengah Wabah Virus Corona
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
-
Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!