Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratijhno dalam kasus perkara suap Bakamla. Selanjutnya, tersangka Pratijhno akan segera disidangkan.
Prajtihno bersama sejumlah barang bukti kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara kasus suap pengadaan dan penganggaran satelit monitoring di Badan Kemanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI).
"Penyidik KPK melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum, untuk tersangka Rahardjo Pratjihno (Direktur Utama PT CMIT)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/5/2020).
Ali menyebut JPU kini tengah mempersiapkan surat dakwaan Pratjihno selama waktu 14 hari. Prajtihno rencana juga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 59 saksi," ujar Ali.
Rahardjo Pratjihno sendiri sebenarnya sudah ditetapkan menjadi tersangka pada 31 Juli 2019 lalu. Namun, ia baru ditahan KPK pada Selasa (14/1/2020), ketika datang ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Pratjihno menjadi tersangka karena diduga bersama-sama melakukan penyelewangan untuk memperkaya diri dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 54 miliar.
Sebelumnya pada 31 Juli 2019, empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun 2016.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi pada Bakamla RI Tahun 2016.
Baca Juga: KPK Yakin Buronan Harun Masiku Belum Meninggal Dunia
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Maruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan dan Rahardjo Pratjihno (RJP) selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi (PT CMIT) yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.
PT CMIT sendiri merupakan rekanan pelaksana dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016.
Leni Marlena dan Juli Amar Maruf disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Sedangkan Rahardjo Pratjihno disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
KPK Minta Tiga Pemkab di Jabar Tuntaskan Pendataan Warga Penerima Bansos
-
KPK Yakin Buronan Harun Masiku Belum Meninggal Dunia
-
Saut Kritik Gaya Penetapan Tersangka KPK: Publik Berhak Peroleh Informasi
-
Cegah Korupsi Penyaluran BLT, Pemda Sumedang dan Bandung Koordinasi ke KPK
-
Awas Petugas KPK Palsu di Tengah Wabah Virus Corona
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?