Suara.com - Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratijhno bersama Ali Fahmi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 63.829.008.006,92 miliar dalam korupsi pengadaan proyek di Badan Kemanan Laut (Bakamla) RI tahun 2016.
Hal itu disampaikan Jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Dalam korupsi tersebut Rahardjo memperkaya diri sendiri mencapai Rp 60.329.008.006,92. Sedangkan Ali Fahmi alias Fahmi Habsy Rp 3.500.000.000.
Ali Fahmi merupakan kader PDI Perjuangan yang juga dalam dakwaan sebagai staf khusus (narasumber) bidang perencanaan dan keuangan yang diangkat Arie Soedewo selaku Kepala Bakamla RI.
"Melakukan perbuatan, yaitu melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memperkaya terdakwa Rahardjo dan Ali Fahmi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 63.829.008.006,92 miliar," ungkap jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Ali Habsyi, hingga kini pun belum diketahui keberadaanya, selama pemanggilan saksi di KPK tak pernah hadir.
Diketahui, Ali Habsyi dalam kasus itu yang memperkenalkan terdakwa Rahardjo untuk mengembangkan teknologi dalam sistem Bakamla Integreted Information System (BIIS). Hingga akhirnya berujung korupsi.
Selain Rahardjo, KPK dalam kasus itu terlebih dahulu telah menjerat Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Maruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan.
Untuk Leni Marlena dan Juli Amar Maruf sudah terlebih dahulu divonis dan kini telah menjalani masa hukumannya.
Baca Juga: Perkara Suap Bakamla, Bos PT CMI Rahardjo Pratjihno Segera Disidang
Sedangkan, Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Hardjono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Perkara Suap Bakamla, Bos PT CMI Rahardjo Pratjihno Segera Disidang
-
Pulang dari Malaysia, 47 TKI Ditangkap Bakamla di Perairan Nongsa
-
Nelayan Pantura Mulai Melaut di Natuna Utara, Dikawal Bakamla
-
Jadi Komando Keamanan Laut, Kepala Bakamla Sudah Sampaikan Keinginan Jokowi
-
Kunjungi Kantor Bakamla, Mahfud MD Sebut Laut Indonesia Rumit dan Rawan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL