Suara.com - Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratijhno bersama Ali Fahmi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 63.829.008.006,92 miliar dalam korupsi pengadaan proyek di Badan Kemanan Laut (Bakamla) RI tahun 2016.
Hal itu disampaikan Jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Dalam korupsi tersebut Rahardjo memperkaya diri sendiri mencapai Rp 60.329.008.006,92. Sedangkan Ali Fahmi alias Fahmi Habsy Rp 3.500.000.000.
Ali Fahmi merupakan kader PDI Perjuangan yang juga dalam dakwaan sebagai staf khusus (narasumber) bidang perencanaan dan keuangan yang diangkat Arie Soedewo selaku Kepala Bakamla RI.
"Melakukan perbuatan, yaitu melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memperkaya terdakwa Rahardjo dan Ali Fahmi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 63.829.008.006,92 miliar," ungkap jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Ali Habsyi, hingga kini pun belum diketahui keberadaanya, selama pemanggilan saksi di KPK tak pernah hadir.
Diketahui, Ali Habsyi dalam kasus itu yang memperkenalkan terdakwa Rahardjo untuk mengembangkan teknologi dalam sistem Bakamla Integreted Information System (BIIS). Hingga akhirnya berujung korupsi.
Selain Rahardjo, KPK dalam kasus itu terlebih dahulu telah menjerat Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Maruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan.
Untuk Leni Marlena dan Juli Amar Maruf sudah terlebih dahulu divonis dan kini telah menjalani masa hukumannya.
Baca Juga: Perkara Suap Bakamla, Bos PT CMI Rahardjo Pratjihno Segera Disidang
Sedangkan, Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Hardjono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Perkara Suap Bakamla, Bos PT CMI Rahardjo Pratjihno Segera Disidang
-
Pulang dari Malaysia, 47 TKI Ditangkap Bakamla di Perairan Nongsa
-
Nelayan Pantura Mulai Melaut di Natuna Utara, Dikawal Bakamla
-
Jadi Komando Keamanan Laut, Kepala Bakamla Sudah Sampaikan Keinginan Jokowi
-
Kunjungi Kantor Bakamla, Mahfud MD Sebut Laut Indonesia Rumit dan Rawan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar