John Kei memberikan "kejutan" bahwa dirinya telah mengabdikan diri menjadi pendeta setelah mendapatkan "petunjuk" kehidupan selama menjalani penahanan di Lapas Nusakambangan.
Enam bulan berlalu setelah menghirup udara bebas melalui pembebasan bersyarat, masyarakat dikejutkan dengan dua aksi anarkis di Green Lake City dan Cengkareng karena keterlibatan John Kei dan kelompoknya.
Sebelumnya, John Kei juga terlibat berbagai aksi kriminal yang melibatkan kelompoknya. Antara lain bentrokan dengan kelompok pimpinan Basri Sangaji di Diskotek Stadium Tamansari (Jakarta Barat) pada 2004.
Kedua kelompok itu kerap terlibat bentrokan. Bahkan tangan kiri John Kei menderita cacat usai diserbu kelompok Basri Sangaji pada suatu penyerangan.
Tidak lama setelah itu, John Kei dikaitkan dengan kematian Basri Sangaji akibat ditembak pada bagian dada di suatu lokasi. Namun polisi tidak menemukan bukti keterlibatan John.
Justru John Kei membawa anak buahnya yang terlibat pembunuhan itu ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi kekerasan John Kei masih berlanjut bersama adiknya Tito Refra yang menganiaya dua pemuda, Charles Refra dan Remi Refra. Kemudian terlibat bentrokan dengan kelompok pemuda asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Klub Blowfish (Jakarta Selatan) pada 2010.
Ditembak
Bentrokan kembali terjadi antara kubu John Kei dengan pemuda asal Flores itu saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010. Bentrok itu menyebabkan dua orang dari kubu John Kei dan seorang sopir Kopaja meninggal dunia.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tangkap John Kei dan 29 Anak Buahnya
Dua tahun berlalu, John Kei kembali membuat catatan kriminal usai terlibat pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung di Swissbel Hotel Jakarta Barat pada Januari 2012.
Dari hasil penyelidikan, John Kei bersama anak buahnya dan korban Ayung terekam kamera tersembunyi sempat bertemu dalam satu lift sebelum Ayung ditemukan tewas di kamar 2701.
John divonis bersalah dengan penjara 12 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia terbukti terlibat pembunuhan terhadap Ayung.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lebih berat menjadi 16 tahun penjara atas pembunuhan Ayung yang dilakukan John Kei dan kelompoknya itu.
Anggota Polda Metro Jaya memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki John Kei yang dianggap melakukan perlawanan saat akan ditangkap di Hotel C’one, Pulomas, Jakarta Timur, pada Jumat 17 Februari 2012.
Akibat luka tembak pada bagian lutut kanan tidak kunjung sembuh karena menderita diabetes, John harus mengalami perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati
(Jakarta Timur).
Berita Terkait
-
Daftar Napi Kakap Dapat Diskon Hukuman HUT RI: Mario Dandy, John Kei dan Koruptor Terima Remisi
-
Kontroversi di Balik Jeruji: John Kei, Ronald Tannur, dan Shane Lukas Terima Remisi Kemerdekaan
-
Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi
-
Mengenal 3 Sosok "Raja" Debt Collector Paling Ditakuti, Sisi Kelam Penagihan Utang di Indonesia!
-
Umar Kei Siapanya John Kei? Kalahkan Gen Halilintar Punya 24 Anak dari 3 Istri
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP
-
Peringati Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Lingkungan
-
Eks Wali Kota Semarang Hadiri Pernikahan Anak Meski Masih Dipenjara, Kok Bisa?
-
Anak Menkeu Purbaya Sindir Outfit Orang Miskin yang Ingin Terlihat Kaya