Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tindakan terdakwa Aris Tangkelabi Pandin bersalah atas kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan lima dari enam anak anjing meninggal.
"Menyatakan terdakwa Aris Tangkelabi Pandin terbukti secara sah dan telah melakukan tindak pidana menganiaya hewan yang menyebabkan cacat dan tidak produktif sebagaimana diatur dalam pasal 91 B ayat 1 juncto pasal 64 A ayat 1 UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Hakim Ketua Wadji Pramono membacakan putusan untuk kasus penganiayaan hewan di Ruang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa Aris harus menjalani masa percobaan selama 6 bulan. Apabila dalam kurun waktu 6 bulan itu Aris melakukan tindak kriminal ia dipastikan akan langsung menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.
Selain itu, Aris juga harus membayar denda dan jika tidak membayar hukuman itu harus digantikan dengan hukuman pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 1.000.000 dan apabila denda pidana itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Wadji.
Hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang mengharapkan Aris menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 bulan dan membayar denda sebesar Rp 2.000.000.
Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu buah gelas berwarna biru yang digunakan Aris untuk menyiram keenam ekor anjing itu agar dimusnahkan.
Menanggapi vonis tersebut, Ketua Yayasan Natha Satwa Indonesia Davina Veronica mengatakan pihaknya masih berharap terdakwa Aris mendapatkan hukuman yang lebih berat dari putusan Hakim. Yayasan ini adalah pihak pelapor kasus penganiayaan terhadap enam ekor anjing yang dilakukan Aris.
"Kami memang menang (karena Aris dinyatakan bersalah), tapi kami tidak puas. Karena orang-orang dapat melihat ini sebagai celah dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan," ujar Davina.
Baca Juga: Lempar Anjing dari Lantai 3, TKI di Singapura Terancam Penjara 18 Bulan
Sementara itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) Andri yang menangani kasus ini akan melakukan banding agar tuntutannya dapat terpenuhi.
"Kita harus lakukan upaya maksimal, sebisa mungkin kami lakukan upaya terakhir dengan mengajukan banding. Mudah-mudahan dapat dikabulkan sehingga masyarakat tidak lagi melakukan penganiayaan hewan," ujar Andri saat ditemui usai sidang berlangsung. (Antara).
Berita Terkait
-
Kejam! Pebulutangkis Malaysia Didenda Rp89 Juta Karena Siksa Anjing
-
Anjing Seberat 53 Kg Alami Obesitas Parah sampai Mati, Si Pemilik Dipenjara usai Terbukti Jejali Makanan
-
Bikin Darah Publik Mendidih! Viral Diduga Pengamen Topeng Monyet Siksa Binatang
-
Video Detik-detik Remaja di Jember Siksa Anjing Menggunakan Batu Paving
-
Tuai Kontroversi, Film 'Exhuma' Dituding Lakukan Penyiksaan terhadap Hewan
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra
-
Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat
-
Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku
-
Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya