Suara.com - Beredar video viral yang memperlihatkan aksi keji dua orang pria dewasa diduga pengamen topeng monyet menyiksa hewan yang memiliki nama latin Hominoidea.
Dari video yang beredar itu, tampak dua orang pria memukul dan menendang monyet di pinggir jalan. Di video itu, dua pelaku penyiksaan binatang itu tampak kenakan kaos warna biru dan hitam.
Diduga keduanya merupakan pengamen topeng monyet. Di video tampak pria berkaos hitam itu memukul monyet sebanyak dua kali sampai bintang itu terpelanting.
Baca juga:
Tak berhenti di situ, pria berkaos biru tampak mendekap kepala si monyet sementara pelaku satunya lagi membawa balok kayu besar menghantamkan ke arah kepala bintang tersebut.
Si perekam video terdengar sudah berusaha untuk dua pelaku penyiksaan itu mengentikan aksinya.
"Jangan bang kasihan bang," ucap si perekam video seperti dikutip, Rabu (8/5).
Dari video juga terdengar jeritan ketakutan dan kesakitan dari monyet yang mendapat siksaan itu.
Belum diketahui lokasi kejadian penyiksaan monyet yang dilakukan dua orang pria dewasa tersebut.
Baca Juga: Kacamata Diambil Monyet, Kelly Korea Malah Dimintai Uang Oleh Penolong
Baca juga:
Video ini pun membuat publik geram dan menuliskan caci maki kepada dua pelaku penyiksaan bintang itu.
"kasian bgt ampe sedih deggg hati gue, udh diperingatin masih aja yaallah," tulis salah satu pengguna Instagram.
"Dia lebih binatang daripada monyet itu sendiri," sambung akun lainnya.
"Gak usah dikasih lagi klo ada tukang topeng monyet, itu monyet bisa jalan 2 kaki juga karena disiksa dulu," ungkap akun lainnya.
Dikutip dari hukumonline, pelaku penyiksaan binatang bisa terancam masuk penjara.
Penganiayaan terhadap hewan dijelaskan dalam Pasal 66 (2) c UU No. 18 Tahun 2000 Jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan hewan dan terbukti melakukan penganiayaan ringan pada hewan akan diancam sanksi pidana tiga bulan penjara atau denda Rp. 4.500.00.
Sedangkan jika terbukti melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan sakit berat atau kematian, akan dipidana penjara sembilan bulan dan denda Rp. 300.000.
Berita Terkait
-
Viral Bos Marah-Marah, Jeremy Teti Ketakutan Dikonfirmasi Rosiana Silalahi
-
Kades Rawa Panjang Bogor Halangi Petugas Kemensos, Asesmen Gibran Bocah Viral Menangis Kelaparan
-
Viral Polisi Militer Kawal Warga Sipil Bermobil Alphard, Emang Boleh?
-
Viral Pinggang Kim Kardashian di Met Gala, Diduga Potong Tulang Demi Tampil Ramping
-
5 Link Ujian Google Form Viral di TikTok: Ikuti Tes Gamon, Kepekaan sampai Kepolosan di Sini
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki