Suara.com - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta, tahun ajaran 2020/2021 mendapat protes orangtua calon siswa. Sebab, dalam ketentuan PPDB jalur zonasi tahun ini menempatkan usia semakin tua sebagai prioritas seleksi. Semakin tua usia calon siswa, semakin besar diterima masuk sekolah.
Protes terhadap kebijakan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta disampaikan para orang tua calon siswa siswi Sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Memengah Atas (SMA) ke kantor Balaikota DKI Jakarta dan Kantor DPRD DKI Jakarta.
Saat orangtua calon siswa mendatangi DPRD, Ketua fraksi Golkar DPRD Jakarta Basri Baco mengatakan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 yang mengatur soal seleksi usia ini diskriminatif.
SK tersebut malah disebutnya bertentangan dari Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Padahal SK Dinkes seharusnya mengacu pada Permendikbud.
"Pasal 2 Permendikbud bahwa PPDB itu harus tidak boleh diskriminatif yang isinya lagi harus berkeadilan. Kalau umur jadi patokan masuk sekolah negeri, pasti diskriminatif," ujar Basri di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Menurutnya aturan diskriminatif ini membuat SK dari Disdik cacat hukum. Selain itu ketentuan soal usia sendiri juga dianggap sebagai bentuk melangkahi prosedur yang ditetapkan Mendikbud.
"Ada satu tahapan yang dilangkahi atau tidak dilaksanakan oleh Disdik DKI, ini yang menurut kami melanggar Permendikbud, jadi cacat hukum," jelasnya.
Karena itu, ia meminta agar aturan PPDB ini dikaji ulang, bahkan kalau bisa ditunda atau dibatalkan. Menurutnya seleksi berdasakan usia ini hanya akan menyusahkan orang tua murid.
"Kita minta ditunda atau dibatalkan karena yang pertama melanggar Permendikbud 44 dan yang ke dua diskriminatif," katanya.
Baca Juga: Disdik Bantah PPDB Jabar Tak Transparan: Cuma Tutup Alamat Calon Murid
Basri juga mengaku tak mempermasalahkan aturan dari Mendikbud soal PPDB. Kesalahan, kata Basri, hanya ada dalam SK Disdik DKI yang membuat aturan turunan yang tak sesuai.
"Jadi yang salah adalah juknis pendidikan provinsi DKI Jakarta. Setelah kita baca baik-baik ada bebrrapa pasal yang dilanggar. Kita hari ini tidak mempermasalahkan Permendikbud," pungkasnya.
Meski tak mempermasalahkan Permendikbud, sebenarnya aturan menggunakan usia tertuang juga dalam aturan itu. Pada pasal 25, tertulis jika jarak sekolah dengan rumah sama, maka seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan usia.
"Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," tulis Permendikbud itu.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 mulai, Kamis (11/6/2020) besok. Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.
Berita Terkait
-
Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 1: Simak Jadwal, Syarat dan Cara Ceknya
-
Bersiap! Pendaftaran PPDB SD Sampai SMA di Jakarta Dibuka Mulai Besok
-
Tenang, Warga Jakarta Terdampak Penghapusan NIK Masih Bisa Daftar PPDB, Simak Syaratnya!
-
Buruan! PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Dibuka hingga 7 Juni, Ini Syarat, Kuota dan Cara Daftar
-
Jadwal dan Cara Daftar PPDB SMP Jakarta 2024 dari Jalur Prestasi hingga Zonasi, Kapan Dibuka?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?