Suara.com - Sudah tahu belum, kalau Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK/SLB di Jawa Barat (Jabar) tahap 1 sudah dibuka sejak Senin 3 Juni 2024 kemarin?
Lantas, PPDB Jabar 2024 sampai kapan? Pastikan Anda simak ulasan di bawah ini sampai akhir, untuk mengetahui informasi lengkap mengenai PPDB Jabar 2024.
PPDB sendiri merupakan sebuah rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan PPDB mulai dari persiapan (pra pendaftaran), pengumuman pendaftaran, pendaftaran penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas kuota daya tampung.
Jadwal PPDB Jabar 2024
PPDB Jabar tahap 1 tingkat SMA/SMK/SLB telah resmi dibuka mulai dari Senin 3 Juni 2024 sampai dengan Jumat 7 Juni 2024 mendatang.
Jadwal PPDB Jabar Tahap 1 selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Tanggal 3-7 Juni 2024, yaitu Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB tahap 1 serta masa sanggah
- Tanggal 10-12 Juni 2024, yaitu Pemetaan/penyaluran afirmasi KETM non ekstrim
- Tanggal 13-14 Juni 2024, yaitu Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 1, koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas, dan rapat koordinasi penyaluran KETM yang tidak lolos seleksi
- Tanggal 19 Juni 2024, yaitu Pengumuman PPDB tahap 1
- Tanggal 20-21 Juni 2024, yaitu Daftar ulang PPDB tahap 1.
- Tanggal 24-28 Juni 2024, yaitu Pendaftaran dan Submit Dokumen Persyaratan
- Tanggal 1-2 Juli 2024, yaitu Uji Bidang Keahlian untuk SMK
- Tanggal 5 Juli 2024, yaitu Pengumuman hasil
- Tanggal 8-9 Juli 2024, yaitu Daftar ulang
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024
Syarat pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 adalah sebagai berikut:
- Syarat pertama adalah ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. Atau bisa juga surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
- Kedua, Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.
- Syarat ketiga, calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
- Lalu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik dan Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik.
- Berikutnya, dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).
Kemudian untuk melakukan pendaftaran PPDB Jabar 2045, Anda perlu mengakses situs https://ppdb.jabarprov.go.id/. Berikut adalah tata caranya yang perlu diperhatikan:
- Pertama, silakan Anda buka situs Siap PPDB Online Provinsi Jawa Barat di link: https://ppdb.jabarprov.go.id/.
Berita Terkait
-
PPDB Disebut Bikin Repot Ortu Se-Indonesia, Sudirman Said Ingatkan Pemerintah Jamin Akses Pendidikan Anak
-
Demi Sekolahkan Anak Tidak Mampu, DPRD DKI Minta Kuota PPDB Jalur Afirmasi Ditambah Jadi 50 Persen
-
DPRD DKI Sebut Penonaktifan NIK Masih Salah Sasaran, Bikin Siswa Kesulitan Ikut PPDB
-
Jadwal dan Cara Daftar PPDB SMP Jakarta 2024 dari Jalur Prestasi hingga Zonasi, Kapan Dibuka?
-
Call Center PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf Masih Jelek
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan
-
Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
-
Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual
-
Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!
-
Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi
-
Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok