Suara.com - Sudah tahu belum, kalau Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK/SLB di Jawa Barat (Jabar) tahap 1 sudah dibuka sejak Senin 3 Juni 2024 kemarin?
Lantas, PPDB Jabar 2024 sampai kapan? Pastikan Anda simak ulasan di bawah ini sampai akhir, untuk mengetahui informasi lengkap mengenai PPDB Jabar 2024.
PPDB sendiri merupakan sebuah rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan PPDB mulai dari persiapan (pra pendaftaran), pengumuman pendaftaran, pendaftaran penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas kuota daya tampung.
Jadwal PPDB Jabar 2024
PPDB Jabar tahap 1 tingkat SMA/SMK/SLB telah resmi dibuka mulai dari Senin 3 Juni 2024 sampai dengan Jumat 7 Juni 2024 mendatang.
Jadwal PPDB Jabar Tahap 1 selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Tanggal 3-7 Juni 2024, yaitu Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB tahap 1 serta masa sanggah
- Tanggal 10-12 Juni 2024, yaitu Pemetaan/penyaluran afirmasi KETM non ekstrim
- Tanggal 13-14 Juni 2024, yaitu Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 1, koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas, dan rapat koordinasi penyaluran KETM yang tidak lolos seleksi
- Tanggal 19 Juni 2024, yaitu Pengumuman PPDB tahap 1
- Tanggal 20-21 Juni 2024, yaitu Daftar ulang PPDB tahap 1.
- Tanggal 24-28 Juni 2024, yaitu Pendaftaran dan Submit Dokumen Persyaratan
- Tanggal 1-2 Juli 2024, yaitu Uji Bidang Keahlian untuk SMK
- Tanggal 5 Juli 2024, yaitu Pengumuman hasil
- Tanggal 8-9 Juli 2024, yaitu Daftar ulang
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024
Syarat pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 adalah sebagai berikut:
- Syarat pertama adalah ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. Atau bisa juga surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
- Kedua, Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.
- Syarat ketiga, calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
- Lalu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik dan Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik.
- Berikutnya, dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).
Kemudian untuk melakukan pendaftaran PPDB Jabar 2045, Anda perlu mengakses situs https://ppdb.jabarprov.go.id/. Berikut adalah tata caranya yang perlu diperhatikan:
- Pertama, silakan Anda buka situs Siap PPDB Online Provinsi Jawa Barat di link: https://ppdb.jabarprov.go.id/.
Berita Terkait
-
PPDB Disebut Bikin Repot Ortu Se-Indonesia, Sudirman Said Ingatkan Pemerintah Jamin Akses Pendidikan Anak
-
Demi Sekolahkan Anak Tidak Mampu, DPRD DKI Minta Kuota PPDB Jalur Afirmasi Ditambah Jadi 50 Persen
-
DPRD DKI Sebut Penonaktifan NIK Masih Salah Sasaran, Bikin Siswa Kesulitan Ikut PPDB
-
Jadwal dan Cara Daftar PPDB SMP Jakarta 2024 dari Jalur Prestasi hingga Zonasi, Kapan Dibuka?
-
Call Center PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf Masih Jelek
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok