Suara.com - Warga Jakarta dengan nomor induk kependudukan (NIK) nonaktif akibat terkena penertiban dokumen kependudukan masih bisa mendaftarkan anaknya dalam program penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pendaftaran PPDB bagi warga pemilik NIK nonaktif itu harus mengikuti persyaratan, salah satunya memiliki bukti domisili di Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam dalam acara daring bertema "Seputar PPDB Provinsi DKI Jakarta" pada Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, mereka harus segera melapor ke kelurahan dan apabila terbukti tak berdomisili di Jakarta maka harus mengurus dokumen pindah domisili agar dia tidak termasuk dari program penertiban.
"Kalau mereka masih tinggal di DKI, akan diverifikasi dan validasi, lalu saat itu juga hasil verifikasi 1×24 jam langsung dikeluarkan dari program penataan terhubung langsung ke PPDB," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa.
Budi mengatakan kalaupun ada warga yang mengaku sudah melapor ke kelurahan bahwa dirinya masuk dalam program penataan dokumen kependudukan sesuai domisili, namun masih tak bisa mendaftarkan anaknya di PPDB, maka ini bisa jadi karena mereka belum dikeluarkan dari program penataan.
"Misalkan sudah dikeluarkan dari program penataan seharusnya langsung sudah tidak ada masalah. Bisa jadi yang bersangkutan sebenarnya belum dikeluarkan (dari penataan)," katanya.
Budi menjelaskan, sudah meminta bantuan kelurahan dan kecamatan untuk membantu melakukan verifikasi dan validasi di lapangan bagi warga DKI Jakarta yang terkena penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili dan mendahulukan warga yang akan mendaftarkan anaknya dalam PPDB.
Swasta Gratis
Budi yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan saat ini pihaknya mengkaji untuk menggratiskan atau membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik di sekolah-sekolah swasta di Kota Jakarta baik itu untuk jejang SD, SMP, SMA maupun SMK.
Baca Juga: Buruan! PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Dibuka hingga 7 Juni, Ini Syarat, Kuota dan Cara Daftar
"Jadi, SD, SMP, SMA dan SMK swasta sedang kami kaji untuk kami gratiskan semua," kata dia.
Namun, Budi belum menjelaskan lebih rinci terkait mekanisme pembebasan biaya untuk sekolah-sekolah swasta di Jakarta tersebut.
Menurut dia, ini nantinya seperti dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Bersama. PPDB Bersama sementara ini hanya melibatkan sekolah-sekolah yang sudah bekerja sama dengan Disdik DKI Jakarta.
PPDB Bersama, imbuh dia, dimaksudkan guna memperluas daya tampung siswa yang terbatas dari PPBD dan ini memungkinkan calon siswa SMP, SMA, dan SMK memilih sekolah swasta dengan jalur afirmasi tanpa dibebankan biaya pendidikan.
PPDB Bersama dan hanya diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Saat calon peserta didik tidak bisa masuk ke sekolah negeri, maka bisa masuk sekolah swasta dengan PPDB Bersama. Sudah ada daftarnya di kami, sekolah swasta yang masuk PPDB Bersama, masyarakat bisa daftar dan ini gratis," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
-
Buruan! PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Dibuka hingga 7 Juni, Ini Syarat, Kuota dan Cara Daftar
-
DPRD DKI Minta Pemprov Tak Persulit Warga Hunian Vertikal Imbas Penonaktifan NIK
-
Tampung Keluhan Penghapusan NIK, DPRD DKI Minta Aplikasi ALPUKAT BETAWI Dioptimalkan
-
PPDB Disebut Bikin Repot Ortu Se-Indonesia, Sudirman Said Ingatkan Pemerintah Jamin Akses Pendidikan Anak
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Nadiem Makarim Kembali ke Kejaksaan Agung Usai Operasi, Mengaku Siap Jalani Proses Hukum!
-
PSI Gelar Konsolidasi Undang DPD hingga DPW se-Indonesia di Jakarta, Ini yang Dibahas
-
Bikin Gaduh karena Hina Kiai, KPI Siap Ambil Sikap Tegas ke Trans7, Apa Sanksinya?
-
Kementerian PU Akan Siapkan Pelatihan Konstruksi untuk Santri, Pastikan Tak Ada Unsur Eksploitasi
-
KPI Bereaksi: Siaran Pesantren Trans7 Bikin Gaduh, Sanksi Tegas di Depan Mata
-
Kasus Udang Tercemar Radioaktif, Greenpeace Soroti Kecerobohan Pemerintah Awasi Industri Logam
-
Ratusan Siswa Mogok Sekolah, FSGI Duga Kasus Kekerasan oleh Kepsek SMAN 1 Cimarga Bukan yang Pertama
-
PBNU Seret Trans7 ke Jalur Hukum, Gus Yahya: Terang-terangan Melecehkan Pesantren!
-
Dicap Hina Kiai dan Santri, Seruan Gus Nadir: Pecat Produser hingga Boikot Iklan di Trans7
-
APBN untuk Ponpes Roboh? Cak Imin: Itu Wujud Kehadiran dan Kewajiban Pemerintah