Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk satuan tugas untuk mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Anggotanya berjumlah 2.000 orang dan berasal dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menandai pembentukan satuan ini, Anies memberikan penyematan tanda kepada 126 perwakilan 2.000 PNS itu di Balai Kota. 2.000 orang itu akan beralih tugas menjadi pengawas sekaligus penindak masyarakat dalam menjalankan aturan PSBB masa transisi.
"Sore hari ini kita melakukan pelepasan petugas ASN, ada 2.000 petugas ASN Pemprov DKI Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan atas ketentuan terkait dengan PSBB di masa transisi ini," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Berdasarkan laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), PNS diambil dari berbagai SKPD seperti Bapenda, Dinas Perhubungan, Disnakertransgi, Sekretariat Kota, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, dan Dinas lainnya.
Penyumbang PNS paling banyak dari Dinas Perhubungan dengan jumlahnya mencapai 500 PNS. Lalu diikuti Bapenda 265 orang, Disnakertransgi 170 PNS, dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota 130 orang.
"Jadi mereka nanti akan berkeliling dan mengingatkan kemudian menegur, termasuk melakuan tindakan pendisiplinan," kata Anies.
Anies menjelaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) nantinya akan mengawasi kerja satuan petugas ini. Kebijakan ini sendiri dilatarbelakangi oleh kurangnya jumlah petugas Satpol PP yang mengawasi PSBB.
"Tenaga Satpol PP ini jumlahnya terbatas. Karena itulah ditambahkan petugas-petugas dari seluruh unsur sehingga ada tambahan 2000," pungkasnya.
Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi Anies, Pulau H Dilarang Direklamasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Sempat Sakit, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Kebangetan! Usai 'Aktivitas Bersama', Pria di Probolinggo Bawa Kabur Motor Saat Korban Mandi
-
Sarjana Beban Industri: Sampai Kapan Lulusan Diminta "Langsung Jadi"?
-
7 Kelebihan Sepeda Lipat Dibanding Sepeda Biasa, Selain Lebih Praktis dan Aman
-
5 Contoh Undangan Malam Tirakatan 17 Agustus 2026 via WA: Praktis, Singkat, dan Sopan
-
Siapa Atef Najib? Eks Petinggi Suriah yang Dijatuhi Hukuman Mati Bersama Bashar al-Assad
-
Simpan Dulu Uangnya, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,7 Juta
-
Brakkk! Isuzu Panther Tabrak Rombongan Gerak Jalan di Pacitan, Begini Kondisi Korban
-
Spesifikasi Google Pixel 11 Pro Series dan Daftar Harga Terbarunya, Lebih Mahal?
-
Saat Budaya Osing dan Senyum Astra Menggerakkan Desa di Ujung Sawah Kemiren