Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimenangkan oleh Mahkamah Agung terkait sengketa Pulau H hasil reklamasi.
Dengan demikian, keputusan Anies untuk tidak memberikan izin membangun pulau H harus dilaksanakan oleh kontraktor.
Dalam surat dengan nomor register 227/K/TUN, hakim Yodi Martono Wahyunadi memutuskan permohonan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang Pulau H ditolak, sementara kasasi dari Anies dikabulkan.
"Amar putusan, tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang dikutip Suara.com dari situs resmi MA, Rabu (23/6/2020).
Judex facti atau putusan pengadilan dan banding yang sudah diputuskan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebelumnya dibatalkan oleh MA. Proses sidang sudah selesai dan putusan sudsh dikeluarkan sejak 4 Juni lalu.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal peraturan pelarangan izin reklamasi di pulau H. PTUN menerbitkan putusan tersebut sejak Selasa (9/7/2019).
PT Taman Harapan Indah selaku penggugat dinyatakan oleh Majelis Hakim dikabulkan gugatannya oleh PTUN. Sementara nota eksepsi atau pembelaan dari pihak Anies selaku tergugat dinyatakan tidak diterima.
"Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah," bunyi putusan Majelis Hakim dikutip suara.com dari laman situs resmi PTUN, Senin (29/7/2019).
Dalam pokok perkara yang disampaikan, majelis hakim juga meminta untuk dilakukan perpanjangan surat izin reklamasi yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca Juga: Anies Didemo Orang Tua Murid: Cukup Corona yang Bikin Susah, PPDB Jangan!
"Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," jelas Majelis Hakim.
Berita Terkait
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Eks Sekretaris MA Kembali ke Meja Hijau: Sidang TPPU Terkait Kasus Suap Rp49 Miliar Digelar!
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Skandal Suap di MA Kembali Terungkap: KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Kecam Insiden Penembakan Warga di Pino, Sultan Minta Kepala Daerah Selesaikan Secara Baik
-
Ketua DPD RI: Bullying Mengancam Keselamatan dan Masa Depan Generasi Muda
-
DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir
-
Wajib Bekerjasama! Mitra dan Ka-SPPG Kunci Sukses Program MBG
-
Kasus Pajak Seret Eks Dirjen dan Bos Djarum, Kejagung Sita Sejumlah Kendaraan hingga Dokumen
-
IDAI Ingatkan: Jangan Berangkat Liburan Akhir Tahun Sebelum Cek Vaksin Anak!
-
Geger Ngaku Anak Polisi Propam dan Pakai Mobil Sitaan, Borok Pria Ini Dibongkar Polda Metro Jaya
-
'Kami Akan Mati di Sini', Sumpah Setia Warga Pulau Pari Pertahankan Tanah Kelahiran
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Bukan Dipecat, Dokter Tifa Bongkar Pengacaranya Mundur, Kini Jadi Garda Depan Roy Suryo