Suara.com - Rencana Hong Kong untuk menggunakan travel bubble atau gelembung perjalanan dengan negara tetangga macet karena masalah teknis.
Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam mengatakan sudah banyak pekerjaan yang dilakukan namun terdapat masalah lain yang menghambat kebijakan tersebut.
"Sekarang masalahnya bukan hanya di pihak Hong Kong, karena negara tetangga juga telah memberlakukan persyaratan karantina wajib 14 hari sejak akhir April," kata Lam disadur dari South China Morning Post pada Selasa (23/6/2020).
"Jadi kami harus menemukan cara untuk mengatasi rangkaian karantina sebelum orang dapat dengan mudah melakukan perjalanan lagi."
"Ada masalah teknis tertentu yang harus diatasi dan jumlah orang yang akan kami izinkan melintasi perbatasan setiap hari. Banyak pekerjaan telah dilakukan di bagian depan itu, termasuk kode kesehatan." papar Lam.
Dia mengatakan pihak Hong Kong berharap untuk menerapkan gelembung perjalanan "sesegera mungkin" tetapi banyak tantangan yang harus dihadapi.
Jumlah total kasus Covid-19 yang tercatat di Hong Kong mencapai 1.161 pada hari Senin (22/6), dengan lima kematian. Makau mencatat 45 kasus, sementara di Guangdong ada 1.634 kasus.
Pejabat Hong Kong mengungkapkan bahwa mereka sedang mengerjakan sistem yang akan memungkinkan seorang pelancong membuktikan jika mereka bebas dari Covid-19. Tujuannya agar terbebas dari masa karantina.
Pengaturan serupa sudah ada antara Macau dan provinsi Guangdong, China. Orang yang dinyatakan negatif Covid-19 dalam tujuh hari dari keberangkatan, dan dianggap berisiko rendah tertular virus, diizinkan melintasi perbatasan.
Baca Juga: China Ungkap Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong
Lam juga membantah laporan media yang mengatakan Makau akan dikecualikan dari skema travel bubble tersebut. Dia mengatakan kedua pemerintah sedang bekerja keras untuk memfasilitasi perjalanan bagi warganya.
Hong Kong memberlakukan karantina wajib selama 14 hari untuk orang-orang yang tiba dari China sejak awal Februari, dan juga bagi mereka yang datang dari Makau dan Taiwan pada akhir Maret.
Tetapi bagi orang-orang dengan kepentingan khusus dibebaskan dari karantina, seperti pekerja yang dianggap penting untuk menjalankan pemerintahan, melindungi keselamatan atau kesehatan warga Hongkong, memasok barang dan jasa yang diperlukan untuk warga, serta kasus "keadaan luar biasa" yang melayani kepentingan publik Hong Kong.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas