Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang direktur berinisial HKL yang bekerja di sebuah perusahaan investasi atas dugaan penyalahgunaan narkotika. HKL ditangkap usai menerima paket ganja seberat 58 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula atas adanya informasi dari Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan. Paket tersebut dikirim dari wilayah Medan ke alamat perusahaan tempat HKL bekerja yang berada di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
"Pada hari Rabu (17/6/2020) diduga tersangka menunggu barang kiriman diantar ke sebuah gedung di SCBD. Saat dihubungi oleh kurir, tersangka mengarahkan barang untuk diserahkan melalui office boy (OB) kantor tempat tersangka bekerja," tutur Kurniawan kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).
Menurut Kurniawan, paket tersebut sempat disimpan oleh OB sebelum akhirnya diambil oleh HKL. Sampai pada akhirnya polisi mengikuti HKL saat tengah membawa paket berisi ganja tersebut dari kantornya menuju rumahnya di Kalibata, Jakarta Selatan.
"Tim berhasil menangkap HKL di rumah kediamannya beserta BB yang sudah dikuasainya," ungkap Kurniawan.
Kekinian, Kurniawan menyampaikan bahwa HKL telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Dia diamankan berikut barang bukti ganja dengan berat total 58,03 gram.
Atas perbuatanya, HKL dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"HKL itu pekerjaanya pemegang saham PT. M dan direktur PT. S yang bergerak dalam bidang investasi," pungkas Kurniawan.
Baca Juga: Penyelundupan Ganja Sumatera: Gunakan Bus Damri, Dijemput di Stasiun Gambir
Berita Terkait
-
Lagi! Pakai Ganja untuk Pengobatan, Reynhart Rossy Divonis 10 Bulan Penjara
-
Jefri Nichol Ungkap Bagaimana Bisa Tergoda Pakai Ganja
-
Polisi Ungkap Penyeludupan Ganja Seberat 336 Kg dari Aceh di Dalam Sofa
-
Penyelundupan Ganja Sumatera: Gunakan Bus Damri, Dijemput di Stasiun Gambir
-
Kasus Ganja Medis, Koalisi Masyarakat Desak Reyndhart Siahaan Dibebaskan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara