Suara.com - Perjuangan Reyndhart Rossy N. Siahaan mendapatkan keadilan harus terpatahkan. Pada Senin (22/6/2020) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutus bersalah Reyndhart Rossy dan menghukumnya selama 10 bulan penjara.
Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyayangkan putusan Majelis Hakim tersebut.
"Majelis Hakim perkara Reyndhart Rossy yang tidak melihat dan menganalisis fakta-fakta persidangan secara menyeluruh," kata Erasmus A.T. Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2020).
Kondisi Reyndhart yang menggunakan ganja sebagai jalan terakhir dalam pengobatan untuk menghilangkan rasa sakitnya tidak menjadi pertimbangan hakim sama sekali.
Dalam kondisi tersebut, Reyndhart seharusnya dapat masuk dalam kategori daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP dan oleh karena itu seharusnya ia lepas dari seluruh tuntutan hukum.
"Selain harusnya dilepaskan, putusan pidana penjara selama 10 bulan jelas mencederai rasa keadilan," ujarnya.
Putusan itu bahkan melebihi masa tahanan yang sudah mencapai 7 bulan, sehingga Reyndhart masih harus menjalankan 3 bulan di penjara.
Praktik seperti ini hanya akan semakin menunjukkan kegagalan kebijakan narkotika di Indonesia dan memperlihatkan bahwa seseorang dapat dipenjara akibat negara tidak menyediakan akses pengobatan yang dibutuhkan warga negaranya.
Erasmus menyatakan kasus Reyndhart harus membuka mata pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, bahwa perang terhadap Narkotika yang dikampanyekan sejak 2015 lalu telah menyeret Reyndhart sebagai salah satu korbannya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyeludupan Ganja Seberat 336 Kg dari Aceh di Dalam Sofa
Reyndhart Rossy adalah contoh nyata kebijakan perang terhadap narkotika yang rentan salah sasaran karena Pemerintah selalu membawa slogan anti narkotika, namun tidak pernah berani masuk ke ranah ilmiah untuk menjamin kepentingan publik yang lebih luas.
"Pemerintah harus mulai melakukan penelitian ilmiah tentang pemanfaatan ganja untuk kepentingan kesehatan dan menghapus larangan pemanfaatan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan dalam kebijakan narkotika," jelasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan terdiri dari ICJR, IJRS, LBH Masyarakat, LeIP, Rumah Cemara, EJA, Yakeba dan Lingkar Ganja Nusantara (LGN).
Berita Terkait
-
Jefri Nichol Ungkap Bagaimana Bisa Tergoda Pakai Ganja
-
Polisi Ungkap Penyeludupan Ganja Seberat 336 Kg dari Aceh di Dalam Sofa
-
Penyelundupan Ganja Sumatera: Gunakan Bus Damri, Dijemput di Stasiun Gambir
-
Kasus Ganja Medis, Koalisi Masyarakat Desak Reyndhart Siahaan Dibebaskan
-
Bawa Ganja Pakai Kantong Plastik, DM Diciduk di Pos Pemeriksaan Covid
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
SBY Bicara soal Demo 10 Hari Terakhir: Menyadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan
-
Kekayaan Bos Gudang Garam Terjun Bebas, Video Badai PHK Massal Viral!
-
Deodoran hingga Celana Dalam Delpedro Nyaris Disita Polisi, Lokataru: Upaya Cari-cari Kesalahan!
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal