Suara.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengumumkan jadwal baru pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 pada Rabu (24/6/2020).
Melalui situs resmi LTMPT, pengumuman tersebut meliputi jadwal baru pelaksanaan UTBK, materi tes yang diujikan, dan jumlah sesi tes per hari. Selain itu, mereka juga menginformasikan mengenai tata cara pelaksanaan UTBK di tengah pandemi.
Berikut adalah pengumuman terbaru LTMPT terkait jadwal pelaksanaan UTBK SBMPTN 2020 serta tata cara pelaksanaan yang telah Suara.com rangkum dari situs resmi LTMPT:
1. Satu Materi Ujian
Untuk tes SBMPTN tahun ini, panitia penyelenggara hanya mengujikan satu materi yaitu Tes Potensi Skolastik (TPS). Ujian dilaksanakan selama 105 menit atau 1 jam 45 menit.
2. Dua Sesi Satu Hari
Terdapat dua kali sesi ujian dalam satu hari. Pertama, dilaksanakan pukul 09.00 - 11.15 WIB. Kedua, pukul 14.00 - 16.15 WIB.
3. Tes Diadakan Dua Gelombang
Pelaksanaan UTBK tahun ini diadakan selama dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung dari tanggal 5 - 14 Juli 2020. Gelombang kedua berlangsung mulai tanggal 20 - 29 Juli 2020.
Baca Juga: Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020 Akan Tutup, Ini Ketentuan Cetak Kartu Peserta
4. Lokasi Tes
Akibat wabah Covid-19, terdapat perubahan lokasi tes yang disesuaikan dengan situasi wabah di kota yang bersangkutan. Perubahannya meliputi:
- Terdapat 74 pusat UTBK yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
- Beberapa lokasi pusat UTBK telah bekerjasama dengan Mitra SMA/SMK untuk menyediakan tempat tes bagi mereka yang terkendala wabah Covid-19.
- Peserta dari luar kota yang tidak dapat hadir karena terkendala status daerah terkait Covid-19 bisa direlokasi dan dijadwalkan ulang untuk mengikuti tes di Mitra SMA/SMK.
5. Tata Cara Pelaksanaan UTBK Sesuai Protokol Pencegahan Covid-19
Berita Terkait
-
Aksi Curang Peserta UTBK Undip, Selipkan Alat di Telinga hingga Harus Ditangani Dokter THT
-
Bukan Lagi Joki Duduk, Kecurangan UTBK Kini Pakai Telinga Bionik
-
Fenomena Joki UTBK: Jalan Pintas yang Menjebak Diri Sendiri
-
Konsekuensi Menolak Hasil SNBT 2026, Benarkah Bisa Terkena Blacklist Permanen?
-
5 Cara Tenang Hadapi UTBK 2026 agar Tidak Gemetar saat Ujian
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia