Suara.com - Beredar narasi yang menyebutkan Wakil Presiden Maruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru atau new fatwa. Dalam fatwa terbaru tersebut berisi aturan salat bisa dilakukan tanpa wudhu dan tayamum.
Narasi tersebut dimuat oleh akun Facebook bernama Putra Inka. Ia mengunggah sebuah foto tangkapan layar sebuah artikel berjudul 'Maruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Shalat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum' yang dimuat di situs Swarakyat.com.
Berikut isi narasinya:
"Akan Keluar New Fatwa Yang Menurut Saya Tambah Nyleneh Dan Somplak,Bagaimana Menurut Pemirsa Tentang New Fatwa Dari Mbah Kakung,Yang Akan Di Keluarkan Untuk Rakyat Negeri +62."
Benarkah narasi tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Rabu (24/6/2020), narasi yang menyebutkan Maruf Amin meminta fatwa baru salat tanpa perlu wudhu dan tayamum adalah narasi yang salah. Faktanya, permintaan fatwa salat tanpa wudhu dan tayamum tersebut hanya berlaku untuk tenaga medis Covid-19 dengan APD lengkap, bukan untuk umum.
Artikel berita yang diunggah oleh akun Facebook tersebut benar terdapat di portal berita Swarakyat.com. Namun, ada ketidaksesuaian antara judul dengan substansi artikel.
Dikutip dari Medcom.id dalam artikel berjudul 'Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa Pemulasaran Jenazah Covid-19', Maruf Amin mengaku meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait pemulasaran jenazah positif Covid-19 dan fatwa yang mengatur tata cara berwudhu bagi petugas medis Covid-19.
Permintaan fatwa tersebut dilatarbelakangi kondisi petugas medis yang tak bisa melepas APD saat waktu salat tiba ketika hendak berwudhu.
Permintaan Maruf Amin disanggupi oleh MUI. MUI menerbitkan fatwa Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur tenaga medis dengan APD saat merawat pasien Covid-19 boleh tidah wudhu karena dalam keadaan mendesak.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan narasi yang menyebut Maruf Amin meminta fatwa salat tanpa wudu dan tayamum adalah narasi tidak benar. Narasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Viral Sepeda Motor Terbakar karena Hand Sanitizer, Benarkah?
-
Dianggap Penggerak Ekonomi Syariah, Ma'ruf Dapat Gelar Doktor Kehormatan
-
Tengku Zul: Kalau Jokowi Wafat Kyai Maruf jadi Presiden, Baru Saya Bantu
-
Wapres Ma'ruf Amin Tekankan Pentingnya Inovasi New Normal
-
CEK FAKTA: Benarkah Anies Akan Jual Gedung Pemerintah jika Ibu Kota Pindah?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar