Suara.com - Beredar narasi yang menyebutkan Wakil Presiden Maruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru atau new fatwa. Dalam fatwa terbaru tersebut berisi aturan salat bisa dilakukan tanpa wudhu dan tayamum.
Narasi tersebut dimuat oleh akun Facebook bernama Putra Inka. Ia mengunggah sebuah foto tangkapan layar sebuah artikel berjudul 'Maruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Shalat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum' yang dimuat di situs Swarakyat.com.
Berikut isi narasinya:
"Akan Keluar New Fatwa Yang Menurut Saya Tambah Nyleneh Dan Somplak,Bagaimana Menurut Pemirsa Tentang New Fatwa Dari Mbah Kakung,Yang Akan Di Keluarkan Untuk Rakyat Negeri +62."
Benarkah narasi tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Rabu (24/6/2020), narasi yang menyebutkan Maruf Amin meminta fatwa baru salat tanpa perlu wudhu dan tayamum adalah narasi yang salah. Faktanya, permintaan fatwa salat tanpa wudhu dan tayamum tersebut hanya berlaku untuk tenaga medis Covid-19 dengan APD lengkap, bukan untuk umum.
Artikel berita yang diunggah oleh akun Facebook tersebut benar terdapat di portal berita Swarakyat.com. Namun, ada ketidaksesuaian antara judul dengan substansi artikel.
Dikutip dari Medcom.id dalam artikel berjudul 'Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa Pemulasaran Jenazah Covid-19', Maruf Amin mengaku meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait pemulasaran jenazah positif Covid-19 dan fatwa yang mengatur tata cara berwudhu bagi petugas medis Covid-19.
Permintaan fatwa tersebut dilatarbelakangi kondisi petugas medis yang tak bisa melepas APD saat waktu salat tiba ketika hendak berwudhu.
Permintaan Maruf Amin disanggupi oleh MUI. MUI menerbitkan fatwa Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur tenaga medis dengan APD saat merawat pasien Covid-19 boleh tidah wudhu karena dalam keadaan mendesak.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan narasi yang menyebut Maruf Amin meminta fatwa salat tanpa wudu dan tayamum adalah narasi tidak benar. Narasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Viral Sepeda Motor Terbakar karena Hand Sanitizer, Benarkah?
-
Dianggap Penggerak Ekonomi Syariah, Ma'ruf Dapat Gelar Doktor Kehormatan
-
Tengku Zul: Kalau Jokowi Wafat Kyai Maruf jadi Presiden, Baru Saya Bantu
-
Wapres Ma'ruf Amin Tekankan Pentingnya Inovasi New Normal
-
CEK FAKTA: Benarkah Anies Akan Jual Gedung Pemerintah jika Ibu Kota Pindah?
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
-
Dua Emiten Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi: Penawaran Capai Rp 400 Miliar
Terkini
-
Geger Ngaku Anak Polisi Propam dan Pakai Mobil Sitaan, Borok Pria Ini Dibongkar Polda Metro Jaya
-
'Kami Akan Mati di Sini', Sumpah Setia Warga Pulau Pari Pertahankan Tanah Kelahiran
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Bukan Dipecat, Dokter Tifa Bongkar Pengacaranya Mundur, Kini Jadi Garda Depan Roy Suryo
-
Masyarakat Lebih Percaya Damkar daripada Polisi, Komisi III DPR: Ada yang Perlu Dibenahi!
-
Prihatin PBNU Jadi Ajang Rebutan Kekuasaan, Idrus Marham: NU Milik Rakyat, Bukan Elite Kecil!
-
Tragedi Alvaro Kiano: Ayah Tiri Tewas di Tahanan, Menteri PPPA Serukan 'Kewaspadaan Kolektif'
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
Soal Fatwa MUI Rumah dan Sembako Tak Boleh Dipajaki, DPR Siap Tanya Menkeu: Sudah Jadi Masukan?
-
Panas! dr Tifa Cs Minta Kasus Ijazah Jokowi Dituntaskan Agar Tak Jadi Beban Prabowo