Suara.com - Dewan Pengawas KPK telah menerima laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri bergaya hidup mewah, terkait penggunaan helikopter milik swasta.
"Untuk laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020).
Menurut Haris sesuai fungsi Dewas KPK yang tertuang dalam pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK hasil revisi, pihaknya akan mempelajari setiap laporan yang masuk kepada Dewas KPK.
"Untuk semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas," ucap Haris.
Hal sama juga disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho, ia mengatakan bahwa pengaduan MAKI kini tengah ditindaklanjuti.
"Pengaduan sudah diterima dan dalam proses," ujar Albertina Ho.
Untuk diketahui, Filri dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang menunjukan gaya hidup mewah. Firli diduga menaiki helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6).
"Hari ini, MAKI menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan Helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Kordinator MAKI melalui keterangannya, Rabu (24/6/2020).
Boyamin menyebut Firli melanggar kode etik, lantaran menggunakan helikopter milik pihak swasta dengan kode PK-JTO dari Palembang menuju Baturaja.
Baca Juga: MAKI Laporkan Ketua KPK Firli Dianggap Bergaya Hidup Mewah
"Bahwa Firli patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah. Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah," ungkap Boyamin.
Berita Terkait
-
KPK Kembangkan Kasus Bekas Pejabat MA Nurhadi ke TPPU
-
Negara Terima Uang Hampir Rp 1 M dari Kasus Bekas Wali Kota Pasuruan
-
MAKI Laporkan Ketua KPK Firli Dianggap Bergaya Hidup Mewah
-
Terungkap! 10 Provinsi Paling Korup di Indonesia, Jawa Barat Nomor Dua
-
Ketua KPK Firli Cerita Ingatkan Kepala Daerah Tidak Korupsi APBD
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Dasco Minta Kader Gerindra Mulai Panaskan Mesin Politik: Tiga Tahun Lagi 2029
-
Dana Transfer Pusat Dipotong Rp15 T, Pramono Anung Minta Anak Buahnya Jangan Ngeluh
-
Mekarkan Kelurahan Kapuk Jadi Tiga, Kebijakan Pramono Disambut Baik Warga
-
Copot Arief Prasetyo, Prabowo Dikabarkan Angkat Mentan Amran jadi Kepala Bapanas
-
Solusi Macet Jakarta Utara! LRT Jakarta Bakal Tembus JIS hingga PIK 2, Simak Rutenya
-
Buntut Ribuan Siswa Keracunan, Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Keamanan Pangan untuk Program MBG
-
KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker yang Diduga Terima Uang Pemerasan Rp50 Juta per Minggu
-
Siap Ngadu ke DPR, Wanita Ini Desak KPK Kembalikan Aset: Itu Warisan Orang Tua Saya!
-
Babak Baru Kasus Arya Daru: Polisi Siap 'Buka Kartu', Keluarga Bawa Data Tandingan Pekan Depan
-
Kejagung Kesulitan Seret Relawan Jokowi Pemfitnah JK ke Penjara: Sudah Dicari-cari, Belum Ketemu