Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional asal China. Sebanyak lima pelaku dibekuk dengan total barang bukti berupa sabu seberat 150 kilogram dan ribuan pil ekstasi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan sandi operasi Halilintar itu berawal atas adanya informasi terkait akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu pada 27 Mei 2020. Atas informasi itu, lantas tim bergerak dan berhasil menangkap pelaku berinisial ES (48) saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu seberat 35 kilogram.
"Kemudian kita mendapatkan informasi bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang (sabu-sabu) di Pekanbaru," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Atas informasi itu, polisi kembali menangkap satu pelaku lainnya berinisial SD (42) di Pekanbaru, Riau pada 18 Juni 2020. Dari tangan SD yang merupakan seorang kurir narkoba itu, berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan 3000 pil ekstasi serta 300 biru happy five atau H5.
"Kita mendapatkan informasi bahwa mereka berhubungan dengan Mr. X yang berdomisili di Malaysia, dan kita juga dapati bahwa ada informasi Mr. X ini berhubungan dengan saudara A yang ada di dalam lapas," ujar Listyo.
Menurut Listyo, berdasar pengembangan pihaknya kembali mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Malaysia dengan metode ship to ship atau kapal ke kapal di perairan Aceh, pada 21 Juni 2020.
Atas informasi itu akhirnya tim kembali menangkap tiga orang pelaku berinisial US (46), SY (26) dan IR (24) di atas kapal dengan barang bukti sabu seberat 119 kilogram.
"Rencananya sabu ini akan dikirim di dalam situasi pandemi covid ini melalui jalur darat dengan disamarkan dengan komoditas menggunakan transportasi dan dicampur dengan komoditas bahan makanan atau bahan pokok untuk mengelabui petugas," ungkap Listyo.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukum mati.
Baca Juga: Demi Beli Sabu-sabu, Orang Tua Tega Jual Bayinya Sendiri yang Baru Lahir
Berita Terkait
-
Edarkan Ribuan Pil Yarindo dan Sabu di Jogja, Dua Pengedar Diringkus
-
Difitnah Pakai Sabu, Bintang Emon Gagah Tunjukkan Hasil Tes
-
Selundupkan 30 Kg Sabu, Kapal Asal Malaysia Ditenggelamkan di Perairan Riau
-
Artis Jerry Lawalata Positif Sabu Usai Tes Urine
-
Artis Jerry Lawalata Ditangkap karena Bawa Sabu
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian