Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan permintaan kompensasi terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto selaku korban penusukan yang dilakukan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.
Selain Wiranto, Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan kompensasi terhadap Fuad Syauqi dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
"Dibebankan kepada negara melalui Menteri Keuangan RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungannya yang disampaikan melalui LPSK dengan perhitungan sebagai berikut: Perhitungan kompensasi LPSK atas nama Dr H Wiranto sebesar Rp 37 juta dan H Fuad syauqi sebesar Rp 28.202.157," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam persidangan.
Majelis Hakim menyampaikan kompensasi itu diberikan sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban. Aturan kompensasi ini diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya.
"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban," tutur Majelis Hakim.
"Maka berdasarkan permintaan jaksa penuntut umum, dalam tuntutannya yaitu bahwa berdasarkan terkait dengan derita yang diterima korban, terkait dengan permohonan kompensasi korban atas nama, perhitungan kompensasi LPSK untuk korban Dr H Wiranto sebesar Rp 37 juta, A Fuad Syauqi sebesar Rp 28.202.157. Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," sambungnya.
Untuk diketahui, Abu Rara dan Istrinya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Majelis Hakim dalam persidangan menjatuhkan vonis terhadap Abu Rara 12 tahun penjara. Sementara istrinya yakni Fitria 9 tahun bui.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana dalam dakwaan Abu Rara dituntut 16 tahun penjara dan istrinya 12 tahun bui.
Baca Juga: Karyono Widodo, Pembacok Wakapolres Karanganyar Ternyata Mantan Teroris
Berita Terkait
-
Penusuk Wiranto Divonis Ringan, Abu Rara: Bismillah Saya Terima Suka Rela
-
Abu Rara Si Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Divonis Bui 12 Tahun
-
Nasib Tusuk Wiranto di Banten, Suami Dipenjara 12 Tahun, Istri 9 Tahun
-
BREAKING NEWS Abu Rara Sang Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara
-
Hari Ini Hakim Vonis Abu Rara, Terdakwa Penusuk Eks Menkopolhukam Wiranto
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dikawal Ketat Brimob Bersenjata, Tersangka Korupsi Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Usai Jumatan
-
Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba
-
Sambangi Gedung Bundar, Hotman Paris Bakal Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah?
-
4 Stylus Pen Universal Terbaik untuk HP dan Tablet, dengan Palm Rejection Cuma Rp70 Ribuan
-
9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah
-
Bybit Resmi Masuk Indonesia usai Akuisisi Mayoritas NOBI
-
Mengintip Honda GL150: Inikah Penerus GL Pro Neotech yang Legendaris? Harga Kelas Premium
-
Juventus Resmi Rekrut Zeki Celik Gratis, Bek Serbabisa Turki Dikontrak hingga 2029
-
Ditanya Statusnya Saat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Sudirman Said: Sebagai Saksi
-
5 Parfum Aroma Bunga yang Fresh dan Murah di Indomaret untuk Wangi Sehari-hari