Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan permintaan kompensasi terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto selaku korban penusukan yang dilakukan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.
Selain Wiranto, Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan kompensasi terhadap Fuad Syauqi dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
"Dibebankan kepada negara melalui Menteri Keuangan RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungannya yang disampaikan melalui LPSK dengan perhitungan sebagai berikut: Perhitungan kompensasi LPSK atas nama Dr H Wiranto sebesar Rp 37 juta dan H Fuad syauqi sebesar Rp 28.202.157," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam persidangan.
Majelis Hakim menyampaikan kompensasi itu diberikan sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban. Aturan kompensasi ini diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya.
"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban," tutur Majelis Hakim.
"Maka berdasarkan permintaan jaksa penuntut umum, dalam tuntutannya yaitu bahwa berdasarkan terkait dengan derita yang diterima korban, terkait dengan permohonan kompensasi korban atas nama, perhitungan kompensasi LPSK untuk korban Dr H Wiranto sebesar Rp 37 juta, A Fuad Syauqi sebesar Rp 28.202.157. Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," sambungnya.
Untuk diketahui, Abu Rara dan Istrinya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Majelis Hakim dalam persidangan menjatuhkan vonis terhadap Abu Rara 12 tahun penjara. Sementara istrinya yakni Fitria 9 tahun bui.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana dalam dakwaan Abu Rara dituntut 16 tahun penjara dan istrinya 12 tahun bui.
Baca Juga: Karyono Widodo, Pembacok Wakapolres Karanganyar Ternyata Mantan Teroris
Berita Terkait
-
Penusuk Wiranto Divonis Ringan, Abu Rara: Bismillah Saya Terima Suka Rela
-
Abu Rara Si Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Divonis Bui 12 Tahun
-
Nasib Tusuk Wiranto di Banten, Suami Dipenjara 12 Tahun, Istri 9 Tahun
-
BREAKING NEWS Abu Rara Sang Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara
-
Hari Ini Hakim Vonis Abu Rara, Terdakwa Penusuk Eks Menkopolhukam Wiranto
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Viral Aksi Perpeloncoan Mahasiswa Baru Diduga Kampus Unsri, Dipaksa Cium Teman
-
Said Didu Bongkar Sinyal Keras Jokowi ke Prabowo: Ancaman 'Paket Maut' dan Kunci Tiket 2 Periode
-
Pusing hingga Muntah, Dinkes Garut Ungkap 600 Siswa Keracunan MBG: Alhamdulillah Semua Sudah Sehat
-
Geger Riwayat Pendidikan Gibran: Data KPU vs Setneg Bikin Geleng-geleng, S1 Dulu Baru Setara SMK?
-
Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?
-
Geram Bunyi Tet Tok Wuk Wuk, DPR ke Polisi: Stop Kawal Artis-Selebgram, Presiden Saja yang Boleh!
-
Geger Penemuan Mayat Anak 8 Tahun di Kos Penjaringan: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Analisa Panas Ade Armando: PDIP, Anies dan Demokrat Otaki Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dendam Politik?
-
Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Apa Target Awal yang Dibenahi?
-
Roy Suryo: Jangan Sampai Jaksa Agung Dikatai Ayam Sayur, Penjarakan Silfester Matutina Sekarang!