Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terkait perkara kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto, pada Kamis (25/6/2020) hari ini.
Nasib ketiga terdakwa, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitria Diana alias Fitria Andriana, dan Samsudin alias Abu Basilah akan ditentukan hari ini.
Berdasar jadwal, agenda sidang vonis sedianya akan digelar pukul 13.00 WIB siang nanti.
Abu Rara dan Fitria Diana (istri) sebelumnya didakwa secara bersama-sama melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror. Dalam tindak pidana terorisme itu keduanya turut melibatkan anak.
Selain itu, Abu Rara juga diketahui merupakan simpatisan, dan telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Dia diketahui pula telah berjanji untuk melaksanakan amaliyah di Indonesia.
Sebelum melakukan amaliyah, Abu Rara terlebih dahulu menyiapkan diri secara fisik. Dia juga diketahui turut menyiapkan senjata tajam berupa pisau kunai dan pisau kartu yang dibelinya secara online.
Abu Rara lantas melakukan teror dengan menusuk Wiranto yang ketika itu masih menjabat sebagai Menko Polhukam saat berkunjung ke alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019. Abu Rara ketik itu turut melibatkan Fitria Diana (istri) untuk melakukan penusukan terhadap Wiranto dan anggota TNI-Polri dengan pisau kunai yang telah disiapkan oleh anaknya atas perintah Abu Rara.
Sementara itu, Abu Rara juga diketahui ternyata telah melakukan teror terhadap sebuah toko emas bersama Samsudin alias Abu Basilah pada tahun 2017. Keduanya juga telah baiat secara mendiri pada tahun 2019 untuk berjanji setia kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.
Atas dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Abu Rara, Fitria Diana dan Abu Basilah bersalah dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Abu Rara Penusuk Wiranto Sangkal Masuk Jaringan Teroris
Selain itu, mereka juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Abu Rara lantas dituntut hukuman 16 tahun penjara, Fitria dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.
Namun dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Abu Rara, dia membantah telah melakukan pemufakatan jahat.
Tag
Berita Terkait
-
Bacakan Pleidoi, Abu Rara Penusuk Wiranto Sangkal Masuk Jaringan Teroris
-
Sidang Vonis Kasus Penusukan Wiranto Digelar Pekan Depan
-
Dituntut 7 hingga 16 Tahun, 3 Terdakwa Penusuk Wiranto Divonis Hari Ini
-
Nasib Abu Rara Teroris Penusuk Wiranto Bakal Ditentukan Kamis Besok
-
Nasib Tragis Abu Rara Setelah Tusuk Wiranto saat Jadi Menteri
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
8 Fakta Tewasnya El Mencho, Dari Status 'Kode Merah' hingga Ancaman Perang Saudara Kartel
-
Busyro Muqoddas soal Vonis Perdana Arie: Ada Secercah Keadilan, Tapi Idealnya Bebas Murni
-
Pelihara Bandar? Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp13 Juta Tiap Minggu
-
Pramono Anung Mau Sulap 153 Pasar Jakarta Jadi Destinasi Global
-
KPK Buka Peluang Panggil OSO Usai Menag Nasaruddin Beri Klarifikasi Soal Jet Pribadi
-
Dari Asrama ke Arena, Siswa Sekolah Rakyat Tumbuh Jadi Atlet Karate
-
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya