Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terkait perkara kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto, pada Kamis (25/6/2020) hari ini.
Nasib ketiga terdakwa, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitria Diana alias Fitria Andriana, dan Samsudin alias Abu Basilah akan ditentukan hari ini.
Berdasar jadwal, agenda sidang vonis sedianya akan digelar pukul 13.00 WIB siang nanti.
Abu Rara dan Fitria Diana (istri) sebelumnya didakwa secara bersama-sama melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror. Dalam tindak pidana terorisme itu keduanya turut melibatkan anak.
Selain itu, Abu Rara juga diketahui merupakan simpatisan, dan telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Dia diketahui pula telah berjanji untuk melaksanakan amaliyah di Indonesia.
Sebelum melakukan amaliyah, Abu Rara terlebih dahulu menyiapkan diri secara fisik. Dia juga diketahui turut menyiapkan senjata tajam berupa pisau kunai dan pisau kartu yang dibelinya secara online.
Abu Rara lantas melakukan teror dengan menusuk Wiranto yang ketika itu masih menjabat sebagai Menko Polhukam saat berkunjung ke alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019. Abu Rara ketik itu turut melibatkan Fitria Diana (istri) untuk melakukan penusukan terhadap Wiranto dan anggota TNI-Polri dengan pisau kunai yang telah disiapkan oleh anaknya atas perintah Abu Rara.
Sementara itu, Abu Rara juga diketahui ternyata telah melakukan teror terhadap sebuah toko emas bersama Samsudin alias Abu Basilah pada tahun 2017. Keduanya juga telah baiat secara mendiri pada tahun 2019 untuk berjanji setia kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.
Atas dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Abu Rara, Fitria Diana dan Abu Basilah bersalah dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Abu Rara Penusuk Wiranto Sangkal Masuk Jaringan Teroris
Selain itu, mereka juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Abu Rara lantas dituntut hukuman 16 tahun penjara, Fitria dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.
Namun dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Abu Rara, dia membantah telah melakukan pemufakatan jahat.
Tag
Berita Terkait
-
Bacakan Pleidoi, Abu Rara Penusuk Wiranto Sangkal Masuk Jaringan Teroris
-
Sidang Vonis Kasus Penusukan Wiranto Digelar Pekan Depan
-
Dituntut 7 hingga 16 Tahun, 3 Terdakwa Penusuk Wiranto Divonis Hari Ini
-
Nasib Abu Rara Teroris Penusuk Wiranto Bakal Ditentukan Kamis Besok
-
Nasib Tragis Abu Rara Setelah Tusuk Wiranto saat Jadi Menteri
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Awas Macet! Simak Detail Rekayasa Lalu Lintas MRT Jakarta di Harmoni-Mangga Besar Selama 8 Bulan
-
Prabowo: Saya Dituduh Mau Jadi Diktator
-
Dasco Minta Elite Stop Gaduh Pilkada Lewat DPRD, Fokus Dulu Tangani Bencana Sumatera
-
Hampir Setahun Beroperasi, Love Scamming di Jogja Ditaksir Raup Puluhan Miliar Tiap Bulan
-
Teriakan di Gang 10: Teka-teki Keracunan Satu Keluarga di Warakas, Bunuh Diri atau Pembunuhan?
-
Banyak Anak Indonesia Terpapar Paham Neo-Nazi, Densus 88 Antiteror: Kurang Filter dari Negara
-
Prabowo Geleng-gelang Kepala: Bolak-balik Orang Datang Mau Nyogok Saya
-
Pemprov DKI Kucurkan Rp100 M, Sulap Wajah Rasuna Said Usai Tiang Monorel Lenyap
-
Mentan Keseleo Lidah, Sebut Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bukan KDM, Langsung Istighfar dan Minta Maaf
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak