Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terkait perkara kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto, pada Kamis (25/6/2020) hari ini.
Nasib ketiga terdakwa, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitria Diana alias Fitria Andriana, dan Samsudin alias Abu Basilah akan ditentukan hari ini.
Berdasar jadwal, agenda sidang vonis sedianya akan digelar pukul 13.00 WIB siang nanti.
Abu Rara dan Fitria Diana (istri) sebelumnya didakwa secara bersama-sama melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror. Dalam tindak pidana terorisme itu keduanya turut melibatkan anak.
Selain itu, Abu Rara juga diketahui merupakan simpatisan, dan telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Dia diketahui pula telah berjanji untuk melaksanakan amaliyah di Indonesia.
Sebelum melakukan amaliyah, Abu Rara terlebih dahulu menyiapkan diri secara fisik. Dia juga diketahui turut menyiapkan senjata tajam berupa pisau kunai dan pisau kartu yang dibelinya secara online.
Abu Rara lantas melakukan teror dengan menusuk Wiranto yang ketika itu masih menjabat sebagai Menko Polhukam saat berkunjung ke alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019. Abu Rara ketik itu turut melibatkan Fitria Diana (istri) untuk melakukan penusukan terhadap Wiranto dan anggota TNI-Polri dengan pisau kunai yang telah disiapkan oleh anaknya atas perintah Abu Rara.
Sementara itu, Abu Rara juga diketahui ternyata telah melakukan teror terhadap sebuah toko emas bersama Samsudin alias Abu Basilah pada tahun 2017. Keduanya juga telah baiat secara mendiri pada tahun 2019 untuk berjanji setia kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.
Atas dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Abu Rara, Fitria Diana dan Abu Basilah bersalah dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Abu Rara Penusuk Wiranto Sangkal Masuk Jaringan Teroris
Selain itu, mereka juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Abu Rara lantas dituntut hukuman 16 tahun penjara, Fitria dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.
Namun dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Abu Rara, dia membantah telah melakukan pemufakatan jahat.
Tag
Berita Terkait
-
Bacakan Pleidoi, Abu Rara Penusuk Wiranto Sangkal Masuk Jaringan Teroris
-
Sidang Vonis Kasus Penusukan Wiranto Digelar Pekan Depan
-
Dituntut 7 hingga 16 Tahun, 3 Terdakwa Penusuk Wiranto Divonis Hari Ini
-
Nasib Abu Rara Teroris Penusuk Wiranto Bakal Ditentukan Kamis Besok
-
Nasib Tragis Abu Rara Setelah Tusuk Wiranto saat Jadi Menteri
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tenggelam dalam Tuntutan, Terbungkam oleh Stigma: Potret Buram Kesehatan Mental Remaja
-
Warnanya Merah Merona, Ini Penampakan Rumah Masa Kecil Etik Suryani yang Digeledah KPK
-
Ditanya soal Emas 74 Kg di Rumah Jampidsus, Bos BCA: Nggak Salah, Kurang Pintar Aja
-
Piala Dunia 2026: Saatnya Spanyol Akhiri Puasa Juara?
-
Budget Rp20 Ribuan? 4 Tone Up Cream Tranexamic Acid Bikin Glowing dan Sehat
-
Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan
-
7 Rekomendasi Sunscreen Jepang Terbaik sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur