- Kapolda Maluku menargetkan berkas Bripda Masias Siahaya selesai dan dilimpahkan ke jaksa paling lambat Rabu (25/2/2026).
- Proses hukum ini merupakan tanggung jawab atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya pelajar Arianto Tawakal di Kota Tual.
- Selain proses pidana, sidang etik akan digelar Senin (23/2/2026) dengan ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Suara.com - Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menargetkan berkas perkara pidana Bripda Masias Siahaya rampung dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum paling lambat Rabu (25/2/2026) lusa.
Percepatan itu ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas dugaan penganiayaan yang menewaskan pelajar Arianto Tawakal (14) di Kota Tual.
“Untuk proses hukum kita laksanakan Polres Tual yang melakukan pemeriksaan karena saksi-saksi banyak di sana,” kata Dadang kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Dadang juga mengaku telah berkoordinasi langsung dengan jajaran kejaksaan agar proses pemberkasan dikawal ketat.
“Target saya sudah saya insya Allah kalau enggak Selasa atau Rabu,” tegasnya.
Menurut Dadang, setelah berkas dilimpahkan, jaksa akan mengkaji penerapan pasal sebelum perkara disidangkan.
“Saya targetkan untuk diserahkan kepada penuntut umum dari situ nanti dikaji pasal-pasalnya dan lain sebagainya setelah itu baru mungkin kita berharap itu lengkap dan segera dapat di sidang,” ujarnya.
Ia menegaskan percepatan penanganan bukan karena tekanan pihak mana pun, melainkan kesadaran bahwa tindakan kekerasan tak bisa ditoleransi.
“Kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleri. Ini adalah bentuk tanggung jawab hukum, meskipun itu adalah anggota kami, kami tidak diskriminasi untuk melakukan penindakan,” katanya.
Baca Juga: Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
Terkait kemungkinan keterlibatan anggota lain yang saat itu berpatroli, Dadang menyebut masih dalam pemeriksaan.
“Sementara ini masih dalam proses pemeriksaan untuk anggota yang lain,” tegasnya
Sidang Etik, Ancaman PTDH
Selain proses pidana, sidang kode etik terhadap Bripda Masias digelar Senin pukul 14.00 WIT di Polda Maluku. Dadang memastikan keluarga korban dihadirkan langsung dalam sidang tersebut.
Ancaman sanksi terberat dalam sidang etik itu adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Ancaman sanksinya adalah PTDH itu pecat,” jelas Dadang.
Ia menambahkan, sebagian proses sidang dapat diakses wartawan, meski ada sesi yang tertutup untuk pendalaman materi. Hasilnya, kata dia, akan disampaikan secara terbuka.
Kapolda juga mengaku telah mengingatkan seluruh anggota agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran.
“Melayani masyarakat itu harus dilakukan dengan hati. Menjadi polisi yang beradab itu yang utama sehingga kemudian itu menjadi alat kontrol ketika kita melayani masyarakat,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kabut Asap Karhutla Ganggu Bandara SMB II Palembang, 6 Penerbangan Harus Tertunda
-
Hadapi El Nino, Meki Fritz Nawipa Siapkan Helikopter hingga Satgas Kampung
-
Viral 4 Kementerian Alokasikan Dana Rp4,1 Miliar untuk Pengadaan Mobil Golf
-
Beli Sepatu ANTA Dapat Diskon Ratusan Ribu dari BRI, Cek Caranya di Sini!
-
Indonesia Masuk 6 Negara dengan Obesitas Rendah di Dunia, Apa Rahasianya?
-
Karhutla Makin Ganas, Anggaran Pencegahan Kalah dari Belanja Rutin Daerah
-
5 Alasan Pengurusan Izin Usaha Sebaiknya Diserahkan ke Jasa Profesional
-
KAI Siapkan Stasiun Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta
-
Sinopsis Insidious: Out of the Further, Kisah Baru Elise dengan Teror Seram
-
Menepi Sejenak di Bintan: Menikmati Pantai, Kuliner, dan Wellness dalam Satu Resor