- Kapolda Maluku menargetkan berkas Bripda Masias Siahaya selesai dan dilimpahkan ke jaksa paling lambat Rabu (25/2/2026).
- Proses hukum ini merupakan tanggung jawab atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya pelajar Arianto Tawakal di Kota Tual.
- Selain proses pidana, sidang etik akan digelar Senin (23/2/2026) dengan ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Suara.com - Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menargetkan berkas perkara pidana Bripda Masias Siahaya rampung dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum paling lambat Rabu (25/2/2026) lusa.
Percepatan itu ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas dugaan penganiayaan yang menewaskan pelajar Arianto Tawakal (14) di Kota Tual.
“Untuk proses hukum kita laksanakan Polres Tual yang melakukan pemeriksaan karena saksi-saksi banyak di sana,” kata Dadang kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Dadang juga mengaku telah berkoordinasi langsung dengan jajaran kejaksaan agar proses pemberkasan dikawal ketat.
“Target saya sudah saya insya Allah kalau enggak Selasa atau Rabu,” tegasnya.
Menurut Dadang, setelah berkas dilimpahkan, jaksa akan mengkaji penerapan pasal sebelum perkara disidangkan.
“Saya targetkan untuk diserahkan kepada penuntut umum dari situ nanti dikaji pasal-pasalnya dan lain sebagainya setelah itu baru mungkin kita berharap itu lengkap dan segera dapat di sidang,” ujarnya.
Ia menegaskan percepatan penanganan bukan karena tekanan pihak mana pun, melainkan kesadaran bahwa tindakan kekerasan tak bisa ditoleransi.
“Kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleri. Ini adalah bentuk tanggung jawab hukum, meskipun itu adalah anggota kami, kami tidak diskriminasi untuk melakukan penindakan,” katanya.
Baca Juga: Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
Terkait kemungkinan keterlibatan anggota lain yang saat itu berpatroli, Dadang menyebut masih dalam pemeriksaan.
“Sementara ini masih dalam proses pemeriksaan untuk anggota yang lain,” tegasnya
Sidang Etik, Ancaman PTDH
Selain proses pidana, sidang kode etik terhadap Bripda Masias digelar Senin pukul 14.00 WIT di Polda Maluku. Dadang memastikan keluarga korban dihadirkan langsung dalam sidang tersebut.
Ancaman sanksi terberat dalam sidang etik itu adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Ancaman sanksinya adalah PTDH itu pecat,” jelas Dadang.
Berita Terkait
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Nostalgia Masa Kecil Rano Karno, Trem Bakal Hidup Lagi di Kawasan Kota Tua Jakarta
-
Pramono Bantah Isu IKJ Pindah ke Kota Tua, Siapkan Ruang Ekspresi Seni ala Amsterdam
-
Skandal Foto AI di JAKI: Kronologi hingga Pencopotan Lurah Kalisari
-
Polri Bongkar Kasus BBM dan LPG Subsidi, Boni Hargens: Respons Cepat Hadapi Krisis Energi Global
-
Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol
-
Dubes Arab Saudi Temui Megawati, Minta Peran Aktif untuk Perdamaian Timur Tengah
-
Usulan BNN Soal Larangan Vape, DPR: Kalau Memang Ada Risetnya, Itu Bagus
-
Pimpin Revitalisasi Kawasan, Rano Karno Bakal Berkantor di Kota Tua
-
TAUD Ungkap Ada 16 Terduga Pelaku Sipil di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Sekutu AS Kecam Israel, Desak Gencatan Senjata dengan Iran juga Berlaku di Lebanon