Suara.com - Momen Idulfitri selalu menjadi waktu yang spesial untuk berkumpul bersama keluarga. Baik bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan berencana pulang ke Tanah Air, maupun keluarga dari Indonesia yang ingin merayakan Lebaran di luar negeri, persiapan dokumen imigrasi adalah kunci perjalanan yang tenang dan nyaman.
Berikut beberapa hal yang perlu Anda pastikan sebelum mudik level internasional.
Bagi WNI di Luar Negeri yang Pulang ke Indonesia
Jika Anda sedang tinggal di luar negeri dan akan pulang ke Indonesia untuk menikmati libur Lebaran, perhatikan pengisian deklarasi kedatangan saat tiba di Indonesia.
Penumpang internasional wajib melakukan deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia, yang dapat diakses melalui website allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh mobile app di App Store atau Google Playstore.
Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan, penumpang dapat mengisi All Indonesia sejak tiga hari (H-3) sebelum tiba di Indonesia.
"Kami sangat merekomendasikan pemudik untuk mengisi deklarasi All Indonesia sebelum keberangkatan. Langkah ini efektif mempercepat proses pemeriksaan di bandara dan mencegah penumpukan penumpang di area kedatangan, terutama saat puncak arus mudik Lebaran," ujar Achmad.
All Indonesia sudah terkoneksi dengan corridor gate untuk pemeriksaan biometrik otomatis bagi penumpang prioritas (lansia dan difabel pengguna kursi roda).
Corridor gate adalah inovasi layanan seamless immigration ecosystem, penumpang internasional prioritas cukup berjalan melewati perangkat berbentuk koridor tersebut untuk menyelesaikan proses pemeriksaan imigrasi. Saat ini, corridor gate tersedia di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Mendagri Tito: 47 Kantor Pemerintahan di Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Pasca Terkubur Lumpur
Persiapan WNI yang Akan Berlebaran di Luar Negeri
Sementara itu, bagi Anda yang berencana menghabiskan waktu libur Lebaran di negara lain, cek kebijakan visa negara tujuan. Contohnya, apakah bebas visa, memerlukan visa kunjungan atau Visa on Arrival (VoA) bagi WNI. Untuk memastikan kelancaran perjalanan ke negara-negara yang membutuhkan visa, permohonan visa sebaiknya diajukan beberapa minggu sebelum keberangkatan. Proses verifikasi di kedutaan, konsulat atau via online memerlukan waktu, dan pengajuan visa dengan waktu yang cukup penting agar perjalanan tidak terhambat karena visa yang belum terbit.
Di samping itu, pastikan pula masa berlaku paspor minimal 6 (enam) bulan pada tanggal kedatangan di negara tujuan.
“Masa berlaku paspor minimal enam bulan saat bepergian adalah kesepakatan internasional. Jika [masa berlaku paspor] kurang dari enam bulan, akan ditolak masuk oleh negara tujuan, bahkan dari saat sebelum keberangkatan di bandara indonesia,” imbuhnya.
Tips Perjalanan Internasional Agar Mudik Lebih Nyaman
Achmad menuturkan, anak-anak usia minimal enam tahun sudah bisa melakukan pemeriksaan imigrasi menggunakan autogate di bandara internasional.
Berita Terkait
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Sarana Produksi untuk Dukung UMKM Kreatif Sumbar
-
IIMS 2026 Buktikan Keberhasilan Transformasi Pameran Otomotif Berbasis Kolaborasi Industri
-
Naik Kelas Bukan Sekadar Modal, UMKM Perlu Manajemen dan Strategi
-
Sambut Ramadan, Ini 5 Tips Jitu UMKM Dongkrak Penjualan di E-commerce
-
140 Tahun Mercedes-Benz: Dari Mobil Pertama Dunia Sampai Jejak Awal di Indonesia
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil