Suara.com - Momen Idulfitri selalu menjadi waktu yang spesial untuk berkumpul bersama keluarga. Baik bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan berencana pulang ke Tanah Air, maupun keluarga dari Indonesia yang ingin merayakan Lebaran di luar negeri, persiapan dokumen imigrasi adalah kunci perjalanan yang tenang dan nyaman.
Berikut beberapa hal yang perlu Anda pastikan sebelum mudik level internasional.
Bagi WNI di Luar Negeri yang Pulang ke Indonesia
Jika Anda sedang tinggal di luar negeri dan akan pulang ke Indonesia untuk menikmati libur Lebaran, perhatikan pengisian deklarasi kedatangan saat tiba di Indonesia.
Penumpang internasional wajib melakukan deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia, yang dapat diakses melalui website allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh mobile app di App Store atau Google Playstore.
Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan, penumpang dapat mengisi All Indonesia sejak tiga hari (H-3) sebelum tiba di Indonesia.
"Kami sangat merekomendasikan pemudik untuk mengisi deklarasi All Indonesia sebelum keberangkatan. Langkah ini efektif mempercepat proses pemeriksaan di bandara dan mencegah penumpukan penumpang di area kedatangan, terutama saat puncak arus mudik Lebaran," ujar Achmad.
All Indonesia sudah terkoneksi dengan corridor gate untuk pemeriksaan biometrik otomatis bagi penumpang prioritas (lansia dan difabel pengguna kursi roda).
Corridor gate adalah inovasi layanan seamless immigration ecosystem, penumpang internasional prioritas cukup berjalan melewati perangkat berbentuk koridor tersebut untuk menyelesaikan proses pemeriksaan imigrasi. Saat ini, corridor gate tersedia di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Mendagri Tito: 47 Kantor Pemerintahan di Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Pasca Terkubur Lumpur
Persiapan WNI yang Akan Berlebaran di Luar Negeri
Sementara itu, bagi Anda yang berencana menghabiskan waktu libur Lebaran di negara lain, cek kebijakan visa negara tujuan. Contohnya, apakah bebas visa, memerlukan visa kunjungan atau Visa on Arrival (VoA) bagi WNI. Untuk memastikan kelancaran perjalanan ke negara-negara yang membutuhkan visa, permohonan visa sebaiknya diajukan beberapa minggu sebelum keberangkatan. Proses verifikasi di kedutaan, konsulat atau via online memerlukan waktu, dan pengajuan visa dengan waktu yang cukup penting agar perjalanan tidak terhambat karena visa yang belum terbit.
Di samping itu, pastikan pula masa berlaku paspor minimal 6 (enam) bulan pada tanggal kedatangan di negara tujuan.
“Masa berlaku paspor minimal enam bulan saat bepergian adalah kesepakatan internasional. Jika [masa berlaku paspor] kurang dari enam bulan, akan ditolak masuk oleh negara tujuan, bahkan dari saat sebelum keberangkatan di bandara indonesia,” imbuhnya.
Tips Perjalanan Internasional Agar Mudik Lebih Nyaman
Achmad menuturkan, anak-anak usia minimal enam tahun sudah bisa melakukan pemeriksaan imigrasi menggunakan autogate di bandara internasional.
Berita Terkait
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Sarana Produksi untuk Dukung UMKM Kreatif Sumbar
-
IIMS 2026 Buktikan Keberhasilan Transformasi Pameran Otomotif Berbasis Kolaborasi Industri
-
Naik Kelas Bukan Sekadar Modal, UMKM Perlu Manajemen dan Strategi
-
Sambut Ramadan, Ini 5 Tips Jitu UMKM Dongkrak Penjualan di E-commerce
-
140 Tahun Mercedes-Benz: Dari Mobil Pertama Dunia Sampai Jejak Awal di Indonesia
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum