Suara.com - Polisi mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut. Sertifikat keterampilan pelaut tersebut menggunakan blangko asli yang diselundupkan oleh oknum pegawai honorer di Kementerian Perhubungan RI.
Kapolda Metro Jaya Iren Nana Sudjana mengatakan, selain menggunakan blangko asli, para tersangka juga melakukan ilegal akses terhadap laman daring Kemenhub.
Mereka meretas dan memasukkan nomor sertifikat ke dalam website Kemenhub, untuk menandakan sijil yang dibuatnya telah teregistrasi.
"Sertifikat ini sebenarnya asli tapi palsu. Mereka menawarkan dengan jaminan blangko sertifikat asli buatan Peruri dan nomor sertifikat pelaut teregistrasi di web Kemenhub," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Nana mengungkapkan, sindikat tersebut telah berpraktik sejak tiga tahun lalu,2018. Selama itu mereka telah membuat sertifikat keterampilan pelaut "aspal" sebanyak 5.041 lembar.
Menurut Nana, sindikat tersebut menjual sertifikat dengan harga bervariasi, tergantung jenis keterampilan pelaut yang ingin disertifikasi. Kisaran harganya yakni mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 20 juta.
"Mereka maraup keuntungan selama tiga tahun total sekitar Rp 20 miliar," ungkap Nana.
Dalam kasus ini, Nana mengatakan sudah menetapkan tersangka, yakni berinisial DT, JA, IJ, SP, SH, ST, IS, GJM, RR, RA, dan RAS.
Salah satu di antaranya, yakni RR, merupakan pegawai honorer di Kemenhub.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Dokumen, Polisi Telisik Dugaan Keterlibatan Oknum Imigrasi
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda-beda tergantung peranannya.
Beberapa pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni Pasal 269 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan dan Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP turut serta membantu dalam pemalsuan itu.
Kemudian, Pasal 263 ayat 1 juncto pasal 55 dan pasal 30 ayat 3 juncto Pasal 6 tentang Undang-Undang ITE.
Berita Terkait
-
7 Maskapai Divonis Bersalah Gara-gara Sekongkol Naikan Tiket Pesawat
-
Kemenhub Dapat Guyuran Anggaran Rp 41,34 Triliun di 2021
-
Daya Beli Masyarakat Masih Rendah Pemerintah Malah Naikan Tiket Pesawat
-
TSS Selat Sunda dan Selat Lombok Berlaku Juli 2020
-
Kemenhub Terbitkan Permenhub Nomor 41, SIKM Jakarta Tetap Berlaku
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz