Suara.com - Polisi mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut. Sertifikat keterampilan pelaut tersebut menggunakan blangko asli yang diselundupkan oleh oknum pegawai honorer di Kementerian Perhubungan RI.
Kapolda Metro Jaya Iren Nana Sudjana mengatakan, selain menggunakan blangko asli, para tersangka juga melakukan ilegal akses terhadap laman daring Kemenhub.
Mereka meretas dan memasukkan nomor sertifikat ke dalam website Kemenhub, untuk menandakan sijil yang dibuatnya telah teregistrasi.
"Sertifikat ini sebenarnya asli tapi palsu. Mereka menawarkan dengan jaminan blangko sertifikat asli buatan Peruri dan nomor sertifikat pelaut teregistrasi di web Kemenhub," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Nana mengungkapkan, sindikat tersebut telah berpraktik sejak tiga tahun lalu,2018. Selama itu mereka telah membuat sertifikat keterampilan pelaut "aspal" sebanyak 5.041 lembar.
Menurut Nana, sindikat tersebut menjual sertifikat dengan harga bervariasi, tergantung jenis keterampilan pelaut yang ingin disertifikasi. Kisaran harganya yakni mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 20 juta.
"Mereka maraup keuntungan selama tiga tahun total sekitar Rp 20 miliar," ungkap Nana.
Dalam kasus ini, Nana mengatakan sudah menetapkan tersangka, yakni berinisial DT, JA, IJ, SP, SH, ST, IS, GJM, RR, RA, dan RAS.
Salah satu di antaranya, yakni RR, merupakan pegawai honorer di Kemenhub.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Dokumen, Polisi Telisik Dugaan Keterlibatan Oknum Imigrasi
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda-beda tergantung peranannya.
Beberapa pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni Pasal 269 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan dan Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP turut serta membantu dalam pemalsuan itu.
Kemudian, Pasal 263 ayat 1 juncto pasal 55 dan pasal 30 ayat 3 juncto Pasal 6 tentang Undang-Undang ITE.
Berita Terkait
-
7 Maskapai Divonis Bersalah Gara-gara Sekongkol Naikan Tiket Pesawat
-
Kemenhub Dapat Guyuran Anggaran Rp 41,34 Triliun di 2021
-
Daya Beli Masyarakat Masih Rendah Pemerintah Malah Naikan Tiket Pesawat
-
TSS Selat Sunda dan Selat Lombok Berlaku Juli 2020
-
Kemenhub Terbitkan Permenhub Nomor 41, SIKM Jakarta Tetap Berlaku
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel