Suara.com - Penembak kepala desa di Tabalong, Kalimantan Selatan terungkap. Kepala desa itu ditembak mati di pinggir jalan.
Di tempat kejadian perkara ditemukan senapan angin. Kepala desa itu tepatnya tewas di sebuah jembatan di sana.
Kekinian, Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan sudah mengantongi identitas pelaku penembakan Kepala Desa Jirak Kecamatan Pugaan Suriansyah (38). Saat ini masih terus dilakukan penyelidikan di lapangan.
Sebelumnya korban ditemukan oleh sejumlah saksi mata tergeletak tak bernyawa di sekitar jembatan Desa Ampukung.
Kejadian ini diketahui petugas Polsek Kelua sekitar pukul 22.00 Wita dan petugas gabungan beserta Inafis Satreskrim Polres Tabalong mendatangi lokasi kejadian serta melakukan olah Tempat Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori menyampaikan petugas hingga saat ini masih melakukan pengejaran pascakasus penembakan di Desa Ampukung RT 1 Kecamatan Kelua yang menewaskan seorang kepala desa setempat pada Rabu (24/6/2020) malam.
"Kita sudah mengantongi identitas pelaku penembakan dan saat ini anggota masih dilakukan pengejaran," ucap Kapolres di Tanjung, Kamis kemarin.
Sementara, Kasatreskrim Iptu Matnur mengatakan hasil pemeriksaan tubuh korban ditemukan luka berupa lubang kecil di bagian dada sebelah kiri dan di lengan sebelah kiri.
"Untuk barang bukti yang diamankan sementara ini berupan senapan angin merek Sharp ACC Spesial bersama 10 butir amunisi kaliber 4,5 milimeter," kata Matnur.
Baca Juga: Hijaber Tewas Berlumuran Darah di Mojokerto Ternyata Buruh Pabrik Pasuruan
Terus dikatakannya, selain senapan angin polisi juga mengamankan satu lembar baju kaos warna biru milik korban, satu lembar sarung warna kombinasi kotak kotak hijau tua, satu unit sepeda motor dinas merk Honda Vario warna merah Nomor Polisi DA 6979 UBU dan satu unit hp milik korban.
"Kita berdoa saja agar kasus ini cepat terungkap dan pelakupun cepat tertangkap, percayakan kasus ini kepada pihak kepolisian yang menanganinya," tutur orang nomor satu di jajaran Polres Tabalong itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa
-
Kades 'Geruduk' DPR, Minta Dilibatkan Ikut Kelola MBG ke Dasco
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan
-
6 Fakta Mobil Kades Hangus Dibakar Warga di Trenggalek, Benarkah Pelaku ODGJ?
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
-
Dua Emiten Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi: Penawaran Capai Rp 400 Miliar
Terkini
-
'Kami Akan Mati di Sini', Sumpah Setia Warga Pulau Pari Pertahankan Tanah Kelahiran
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Bukan Dipecat, Dokter Tifa Bongkar Pengacaranya Mundur, Kini Jadi Garda Depan Roy Suryo
-
Masyarakat Lebih Percaya Damkar daripada Polisi, Komisi III DPR: Ada yang Perlu Dibenahi!
-
Prihatin PBNU Jadi Ajang Rebutan Kekuasaan, Idrus Marham: NU Milik Rakyat, Bukan Elite Kecil!
-
Tragedi Alvaro Kiano: Ayah Tiri Tewas di Tahanan, Menteri PPPA Serukan 'Kewaspadaan Kolektif'
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
Soal Fatwa MUI Rumah dan Sembako Tak Boleh Dipajaki, DPR Siap Tanya Menkeu: Sudah Jadi Masukan?
-
Panas! dr Tifa Cs Minta Kasus Ijazah Jokowi Dituntaskan Agar Tak Jadi Beban Prabowo
-
Jimly Asshiddiqie ke Penolak KUHAP Baru: Tak Usah Tunggu Prabowo, Gugat Saja Sekarang ke MK