Suara.com - Beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP dianggap bermasalah oleh sejumlah tokoh.
Puncaknya, baru-baru ini ribuan orang menggelar demonstrasi menolak RUU HIP di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (24/6/2020). Berdasarkan penelusuran Suara.com, terdapat beberapa pasal kontroversi RUU HIP yang dirangkum dari berbagai sumber.
Penolakan itu sebenarnya sudah terjadi sejak tahap rapat pengambilan keputusan penyusunan RUU HIP yang digelar pada 22 April 2020.
Fraksi PKS yang paling tegas menolak. Dalam rapat saat itu, Fraksi PKS, diwakili KH. Bukhori meminta RUU tersebut disempurnakan.
PKS merasa RUU HIP seharusnya memasukkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme sebagai konsiderans.
Selain itu, PKS juga meminta pasal terkait dengan "Ekasila" dalam RUU HIP dihapus. Bagian Ekasila ini tertulis dalam Pasal 7.
Pasal 7 RUU HIP
- Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
- Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
- Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Fraksi PKS dalam rapat itu menganggap lima sila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan digagas para pendiri bangsa telah disepakati dan disahkan secara nasional.
Sehingga pasal yang menyebut "Ekasila" dan "Trisila" dianggap mengkerdilkan Pancasila.
Baca Juga: Siapa Pengusul RUU HIP Yang Bikin Heboh, 9 Fraksi DPR Setuju Lho
Pasal 15 dan 21
Pasal 15 ayat 2: Perekonomian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 21 ayat 2: Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan membangun Indonesia sebagai negara kepulauan yang bercorak agraris dan maritim dengan membuka industrialisasi dalam negeri yang berlandaskan pada riset ilmu pengetahuan dan teknologi, serta inovasi nasional tanpa meninggalkan kepribadiaan bangsa Indonesia, untuk mewujudkan manusia Pancasila dan Masyarakat Pancasila seutuhnya.
Menurut PKS, dua ayat di atas harusnya mengandung prinsip keadilan sosial, bukan "efisiensi berkeadilan".
Sementara Fraksi PPP, diwakili Dr. H. Syamsurizal, juga menyarankan kata "kebersamaan" dalam Pasal 15 Ayat (2) dalam draf RUU itu agar diganti menjadi kata "gotong royong".
Pasal 12 RUU HIP
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
Tragedi Minggu Pagi, Atap Gedung Rp120 Miliar KPT Brebes Ambruk, Warga dan Pekerja Jadi Korban
-
11 Buku Pendemo Disita, Dandhy Laksono Kritik: Bukti Polisi Tidak Membaca
-
Panglima TNI Ungkap Alasan RI Butuh Tank Harimau, Senjata Pamungkas Penjaga Kedaulatan
-
Kinerja DPR Banyak Dikritik, Adian Napitupulu: Terbelenggu Aturan Sendiri
-
'Kekuatan Siluman' di Balik Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Dino Patti Djalal Bongkar 3 Kejanggalan
-
Beda Biaya Kuliah Gibran di UTS Insearch Sydney vs MDIS Singapura, Bak Langit Bumi
-
Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!
-
Terungkap! Koperasi Akui 'Main Harga' Sewa Kios Blok M ke Pedagang, Tapi MRT Ogah Putus Kerja Sama
-
5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
-
Geger Surat Perjanjian MBG di Sleman hingga Blora: Jika Anak Keracunan, Ortu Wajib Diam!