Suara.com - Amien Rais dan sejumlah tokoh lainnya akan kembali mengajukan gugatan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dilakukannya usai gugatan sebelumnya yakni soal Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.
Sebagaimana diketahui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pernah digugat Amien Rais dan kawan-kawan. Gugatan tersebut resmi diterima MK pada 14 April 2020 lalu.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu sudah disahkan oleh DPR RI menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 pada Mei 2020. Karena itulah Amien Rais dan kawan-kawan kembali akan mengajukan gugatan terharap undang-undang yang baru disahkan tersebut.
"Insyaa Allah akan mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 2 tahun 2020," kata Kuasa Hukum Amien Rais dan kawan-kawan, Ahmad Yani saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/6/2020).
Ahmad menjelaskan ada sejumlah penambahan pada pengajuan gugatan tersebut. Penambahan terletak pada materi permohonan serta pemohon.
Pemohon menjadi bertambah baik dari unsur individu ataupun mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas). Sementara itu, penambahan materi permohonan terletak pada formal atau prosedural pengesahan Perppu dan substasinya.
"Substansi materi UU yaitu yang mau diuji ialah Pasal 2, Pasal 27 dan Pasal 28," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Wabah Corona Kembali Merebak, Australia Tetap Longgarkan Pembatasan Sosial
-
Kasus Virus Corona Meningkat, Australia Nekat Longgarkan Karantina
-
Minim Informasi, Sekelompok Orang Ini Masih Tak Tahu Ada Pandemi Covid-19
-
Satu Lagi yang Buat Covid-19 Berbahaya: Bisa Sebabkan Kerusakan Otak!
-
Malaysia Sukses! 100 Hari Lockdown, Hanya Tersisa 208 Kasus Corona
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu