Suara.com - Amien Rais dan sejumlah tokoh lainnya akan kembali mengajukan gugatan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dilakukannya usai gugatan sebelumnya yakni soal Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.
Sebagaimana diketahui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pernah digugat Amien Rais dan kawan-kawan. Gugatan tersebut resmi diterima MK pada 14 April 2020 lalu.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu sudah disahkan oleh DPR RI menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 pada Mei 2020. Karena itulah Amien Rais dan kawan-kawan kembali akan mengajukan gugatan terharap undang-undang yang baru disahkan tersebut.
"Insyaa Allah akan mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 2 tahun 2020," kata Kuasa Hukum Amien Rais dan kawan-kawan, Ahmad Yani saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/6/2020).
Ahmad menjelaskan ada sejumlah penambahan pada pengajuan gugatan tersebut. Penambahan terletak pada materi permohonan serta pemohon.
Pemohon menjadi bertambah baik dari unsur individu ataupun mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas). Sementara itu, penambahan materi permohonan terletak pada formal atau prosedural pengesahan Perppu dan substasinya.
"Substansi materi UU yaitu yang mau diuji ialah Pasal 2, Pasal 27 dan Pasal 28," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Wabah Corona Kembali Merebak, Australia Tetap Longgarkan Pembatasan Sosial
-
Kasus Virus Corona Meningkat, Australia Nekat Longgarkan Karantina
-
Minim Informasi, Sekelompok Orang Ini Masih Tak Tahu Ada Pandemi Covid-19
-
Satu Lagi yang Buat Covid-19 Berbahaya: Bisa Sebabkan Kerusakan Otak!
-
Malaysia Sukses! 100 Hari Lockdown, Hanya Tersisa 208 Kasus Corona
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026