Suara.com - Sejumlah orangtua calon siswa protes Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021. Sebab, dalam ketentuan PPDB jalur zonasi tahun ini, menempatkan usia semakin tua sebagai prioritas seleksi.
Sehingga semakin tua usia calon siswa, semakin besar diterima masuk sekolah.
Pakar dunia pendidikan Indonesia Darmaningtyas menilai, tak ada masalah dengan jalur zonasi yang memprioritaskan calon siswa/siswi yang berusia tua dalam seleksi.
"Menurut saya nggak ada masalah ketentuan PPDB yang memprioritaskan calon siswa usia tua. Boleh kita persoalkan kalau ada larangan (usia tertentu)," kata Darmaningtyas kepada Suara.com, Jumat (26/6/2020).
Menurutnya, sudah ada ketentuan yang mengatur persyaratan calon siswa/siswi masuk sekolah, salah satunya adalah batas usia. Sehingga, perlu prioritas calon siswa yang usianya lebih tua untuk seleksi masuk sekolah.
Sebab jika tidak aturan tersebut, anak-anak yang usianya lebih tua nanti akan kehilangan masa waktunya untuk mengakses pendidikan.
"Persyaratannya untuk masuk sekolah kan ada batas usianya. Jadi mengutamakan usia yang lebih tua itu logis. Kalau nggak ada persyaratan batas usia ya perlu dihapus (aturan PPDB)," ujarnya.
"Secara umum kalau tak ada aturannya batas usia, kita protes. Tetapi kalau ada pembatasan usia, perlu dipahami juga dan diterima," tambahnya.
Sebelumnya, tiga hari lalu para orang tua calon siswa siswi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Memengah Atas (SMA) melakukan demonstrasi ke kantor Balaikota DKI Jakarta dan Kantor DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Hasil PPDB DKI Jalur Afirmasi: 1.591 Siswa di Atas 14 Tahun Masuk SMP
Saat orangtua calon siswa mendatangi DPRD, Ketua fraksi Golkar DPRD Jakarta Basri Baco mengatakan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 yang mengatur soal seleksi usia ini diskriminatif.
SK tersebut malah disebutnya bertentangan dari Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Padahal SK Dinkes seharusnya mengacu pada Permendikbud.
"Pasal 2 Permendikbud bahwa PPDB itu harus tidak boleh diskriminatif yang isinya lagi harus berkeadilan. Kalau umur jadi patokan masuk sekolah negeri, pasti diskriminatif," ujar Basri di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6).
Menurutnya, aturan diskriminatif ini membuat SK dari Disdik cacat hukum. Selain itu ketentuan soal usia sendiri juga dianggap sebagai bentuk melangkahi prosedur yang ditetapkan Mendikbud.
"Ada satu tahapan yang dilangkahi atau tidak dilaksanakan oleh Disdik DKI, ini yang menurut kami melanggar Permendikbud, jadi cacat hukum," jelasnya.
Karena itu, ia meminta agar aturan PPDB ini dikaji ulang, bahkan kalau bisa ditunda atau dibatalkan. Menurutnya seleksi berdasakan usia ini hanya akan menyusahkan orang tua murid.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara