Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menceritakan sikap Megawati Soekarnoputri saat peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau yang dikenal Kudatuli.
Seperti dikutip Suara.com dari Suara Indonesia, Senin (29/6/2020), maksud Hasto bercerita Megawati menanggapi peristiwa pembakaran bendera partainya yang berlangsung ketika sejumlah ormas menggelar aksi menolak RUU HIP di gedung MPR/DPR RI, Rabu (24/6/2020) lalu.
Menurutnya, ketika peristiwa Kudatuli, Megawati juga lebih memilih menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan di 267 kabupaten/kota.
"Bu Mega menjawab massa di antara 267 kabupaten kota tidak ada satu pun hakim yang punya nurani. Akhirnya satu hakim yang bernama Pak Tobing mengabulkan gugatan. Itulah yang namanya kekuatan moral," kata Hasto dalam diskusi webinar, kemarin.
Menurutnya, banyak kader partai yang menyatakan siap mengambil tindakan saat peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan pada demo menolak RUU HIP lalu. Namun, ia tidak ingin terbawa emosi dan bermain politik asal tabrak.
"Karena itu lah hendaknya sikap kita tidak boleh emosi. Kita tempuh jalur hukum. Satu bendera dibakar, satu juta kita kibarkan, itu semangat dari PDI Perjuangan," kata dia.
Insiden pembakaran bendera berlambang banteng moncong putih itu terjadi pada Rabu (24/6/2020) lalu.
Saat itu, sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis NKRI melakukan demo menolak RUU HIP di depan Gedung Parlemen.
Akibat peristiwa itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan DKI Jakarta kemudian melaporkan secara resmi insiden tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat (26/6/2020).
Baca Juga: Ormas Antikomunis Bakar Bendera PDIP, Polisi Mulai Periksa Saksi dan Ahli
Pasal yang dipakai adalah pasal 160 KUHP tentang hasutan untuk melawan kekuasaan dan atau pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang/barang dan atau Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian.
Berita Terkait
-
27 Juli: PDIP Meradang! Ribka Tjiptaning: Hasto Dizalimi, Keadilan Kudatuli Belum Tiba
-
'Lebih Baik Mati Berdiri!', Sumpah Mengerikan Ribka Tjiptaning di Peringatan Kudatuli
-
Berapi-api Ribka Tjiptaning Sebut Tanpa Kudatuli Tak Ada Tukang Kayu Jadi Presiden, Sindir Jokowi?
-
Kudatuli Jilid II Diserukan, Pengamat Nilai PDIP Langgar Semangat Rekonsiliasi Prabowo dan Megawati
-
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu