Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi telah rampung 27 Juni lalu. Jika calon siswa gagal di tahapan itu, maka bisa kembali mencoba mendaftar di SMP atau SMA yang diinginkan lewat jalur prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana mengatakan jalur prestasi ini bertujuan untuk mengakomodir para siswa yang berprestasi di bidang akademis. Karena itu, para siswa yang memiliki prestasi itu, maka bisa bersaing di jalur prestasi.
"Bagi peserta didik yang belum lolos seleksi maka dapat mendaftar kembali pada jalur prestasi akademis yang akan dibuka tanggal 1 sampai dengan 3 Juli 2020," ujar Nahdiana di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6/2020).
Kuota untuk jalur prestasi ini keseluruhannya adalah 25 persen dari kapasitas sekolah. Rinciannya, 20 persen untuk siswa DKI, dan 5 persennya untuk luar ibu kota.
"Seleksi utama yang di yang digunakan dalam jalur prestasi akademis ini memperhitungkan rata-rata nilai akademis selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal yang digunakan untuk jenjang SD ke SMP," jelasnya.
Untuk siswa SMP ke SMA, nilai yang diambil adalah bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, dan bahasa bahasa Inggris dalam lima semester terakhir.
"Sedangkan SD ke SMP meliputi mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, dan pendidikan kewarganegaraan," katanya.
Para siswa yang diterima diurutkan dari nilai tertinggi sampai terendah. Jika nantinya sudah penuh kapasitasnya, maka siswa nilai terendah akan terlempar ke prioritas sekolah selanjutnya.
"Calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta calon peserta didik baru dapat memilih 3 pilihan sekolah sesuai dengan urutan prioritas pilihan," tuturnya.
Baca Juga: Geruduk Kemendikbud, Orang Tua Siswa Protes Syarat Usia PPDB DKI Jakarta
Jika terlempar dari ketiga sekolah pilihan, maka peserta didik bisa kembali mengajukan tiga sekolah pilihan lagi. Hal ini terus berlangsung selama masa pendaftaran masih dibuka.
Berita Terkait
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Soleh Solihun Mendadak Layangkan Kritik Terbuka ke Pramono Anung, Ada Apa?
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Gebrakan Pramono Anung Lantik 2.700 Pejabat Baru DKI Dalam 2 Pekan, Akhiri Kekosongan Birokrasi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik