Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra telah mengunjungi Indonesia pada 8 Juni 2020.
Kunjungan Djoko Thandra ke Indonesia itu, kata Burhanuddin, guna mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk Djoko Tjandra ini saya juga belum dapat informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak. Tapi yang saya herankan adalah pada tanggal, kami juga memang ada kelemahan pak. Pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di Pengeadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).
Kecolongan akan informasi kedatangan Djoko Tjandra, Burhanuddin mengakui hal itu karena kelemahan intelijen Kejagung.
"Ini juga jujur ini kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada. Sudah saya tanyakan ke pengadilan bahwa itu didaftarkan di pelayanan terpadu jadi tidak secara identitasnya terkontrol," ujar Burhanuddin.
Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung tengah mengupayakan menangkap buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Upaya itu sudah dilakukan sejak tiga hari terakhir.
Menurut Burhanuddin, upaya penangkapan tersebut dilakukan usai diketahui Djoko Tjandra bakal mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Jakarta Selatan pada hari ini.
"Pada hari ini ada rencana pengajuan untuk PK atas nama Djoko Tjandra. Djoko Tjandra adalah buronan kami dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul dan pada hari ini beliau atau Djoko Tjandra ini mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Burhanuddin di sela paparan saat rapat dengan Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).
Burhanuddin kemudian memastikan telah memberi perintah untuk menangkap Djoko Tjandra.
Baca Juga: Jaksa Agung: Sudah Tiga Hari Kami Cari Djoko Tjandra, Tapi Belum Muncul
"Dan insyaallah saya sudah perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," kata dia.
Berita Terkait
-
Jaksa Agung: Sudah Tiga Hari Kami Cari Djoko Tjandra, Tapi Belum Muncul
-
Buronan Djoko Tjandra Dikabarkan Ditangkap, Ini Kata Kejagung
-
Disebut-sebut di Kasus Jiwasraya, Ini Penjelasan MNC Asset Management
-
Pegawainya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kata OJK
-
Ping Pong Berkas Kasus Paniai Berdarah Antara Kejagung dan Komnas HAM
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung