Suara.com - Penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai hingga saat ini belum naik ke tingkat penyidikan, sebab masih belum ada kesepahaman antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membawanya ke pengadilan HAM.
Progres terbaru, Kejaksaan Agung untuk kali kedua mengembalikan berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai kepada Komnas HAM pada 20 Mei 2020 lalu.
Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung Yuspar menjelaskan, alasan mereka mengembalikan berkas itu karena penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM belum memenuhi unsur syarat pelanggaran HAM berat, dalam hal ini kejahatan terhadap kemanusiaan.
Yuspar menyebut, berkas Komnas HAM belum memenuhi Pasal 9 Undang-undang No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang menjelaskan, bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
"Ini yang kita pelajari dari berkas itu, ada tidak kebijakan dari penguasa atau organisasi tertentu itu, ini wajib di pasal 9, dua unsur ini yang harus kita cari di penyidikan. Komnas HAM itu, dia selaku penyelidik tapi bertindak sebagai penyidik projusticia, sama seperti dari polisi ke jaksa, jadi dia memiliiki kewenangan memeriksa memanggil dan sebagainya," kata Yuspar dalam diskusi virtual bersama Elsam, Kamis (18/6/2020).
Pemenuhan pasal 9 ini, kata Yuspar harus dilakukan oleh Komnas HAM dalam perbaikan berkasnya nanti, bukan dilakukan oleh kejaksaan sebagai penyidik.
"Penyidik tidak bisa menindaklanjuti, undang-undang mengatur ranahnya masih di tahap penyelidikan, jadi undang-undangnya begitu, bukan kita tidak mau, buan kewenangan kita, kewenangan kita masih di ranah penyelidikan, itu projusticia," tegasnya.
Alasan Kejaksaan Agung ini langsung disanggah oleh Komnas HAM yang berpatokan pada pasal 21 UU 23/2000 yang menyebut bahwa kewenangan melakukan penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung sebagai penyidik.
"Tadi disebutkan Pak Direktur pasal 21 harus memenuhi ini itu, pasal 21 itu soal penyidikan bukan penyelidikan, kita harus clear, kewenangan Komnas HAM apa? Kewenangan Kejaksaan Agung apa? Sehingga apa-apa yang kita butuhkan jelas," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang juga ketua penyelidik kasus Paniai berdarah.
Baca Juga: 2 Petisi untuk Jokowi: Bebaskan Tapol Papua dan Usut Kasus Paniai Berdarah
Menurut Choirul, penyelesaian kasus ini tidak bisa hanya dilihat dari kacamata hukum sebab pengembalian berkas penyelidikan sebanyak dua kali dari Kejagung ini sudah di luar konteks hukum.
"Jadi kalau masih minta petunjuk begitu ya, menurut saya tidak melihat soal teknis, ini soal politik penegakan hukumnya," ucapnya.
Dia menambahkan, jika dipandang dari sudut pandang politik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya memiliki wewenang tinggi untuk memerintahkan Jaksa Agung menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah. Terlebih, Jokowi pernah berjanji pada Rakyat Papua untuk menyelesaikan kasus ini dalam kunjungan kerjanya tahun 2018.
"Dokumen pelanggaran HAM berat Paniai ini harusnya dimaknai oleh Pak Presiden sebagai jalan lain untuk mewujudkan janji beliau terhadap Masyarakat Papua yang sebenarnya sudah lima tahun lebih ini gagal untuk diwujudkan," katanya.
Untuk diketahui, Kejagung telah mengembalikan berkas penyelidikan kasus Paniai berdarah ke Komnas HAM pada 19 Maret 2020 karena belum memenuhi syarat formil dan materiil. Kemudian, berkas tersebut dilengkapi Komnas HAM dan dikirim lagi kepada Kejagung pada 14 April 2020.
Berkas tersebut terdiri dari hasil penyelidikan diserahkan beserta lampirannya berupa berkas-berkas pemeriksaan para saksi dan ahli sebanyak tujuh bundel atau berkas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Sebanyak 2.665 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Riau Selama 2023-2025
-
Lolos Seleksi Ketat KY, Belasan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Hadapi Komisi III DPR Hari Ini
-
Peringati Hari UMKM Nasional, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Lokal Lewat Desa BRILiaN
-
Apa Itu Rebo Wekasan? Ini Fatwa Tegas Mbah Hasyim Asy'ari soal Salat Hadiah
-
Pangeran William Murka Usai Raja Charles Minta Kate Middleton Ganti Nama
-
Uji Temuan Uang dan Emas Batangan, Pakar Tegaskan Eks Jampidsus Wajib Diadili
-
6 Cara Memilih Rice Cooker Hemat Listrik untuk Penggunaan Sehari-hari agar Tagihan Aman
-
SBY Absen Upacara di Istana, Jokowi-Megawati Hadir?
-
7 Trik Bertahan dengan HP Memori 64 GB agar Tidak Gampang Penuh dan Lemot
-
Cara Menentukan Shade Cushion Sesuai Undertone Kulit Indonesia