Suara.com - Penggunaan obat klorokuin, hidroksiklorokuin dan dexamethasone untuk penyembuhan Virus Corona atau Covid-19 mendorong masyarakat membelinya sebagai langkah pencegahan. Meski dijual bebas, bahkan di toko online, nyatanya penggunaan dua obat tersebut harus berada di bawah pengawasan dokter.
Direktur Registrasi Obat BPOM Dr dra L Rizka Andalucia menjelaskan tiga obat tersebut memang sudah lama mendapatkan izin edar oleh BPOM untuk penyakit non Covid-19. Tapi ia menegaskan tiga obat tersebut masuk ke dalam kategori obat keras.
"Apa maksudnya obat keras yang diberikan oleh BPOM, obat tersebut hanya boleh diberi dibeli dengan resep dokter hanya digunakan atas petunjuk dokter," kata Rizka dalam dialog yang disiarkan langsung melalui YouTube BNPB, Senin (29/6/2020).
Karena itu, Rizka mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli obat klorokuin, hidroksiklorokuin dan dexamethasone secara bebas. Apalagi ia mengetahui tiga obat tersebut juga dijual di toko online.
Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu apabila membutuhkan obat tersebut. Terlebih pembelian pun disarankan di apotek, rumah sakit atau sarana pendistribusian farmasi yang legal.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak untuk melakukan hal tersebut tidak perlu ada panic buying untuk membeli Dexamethasone ataupun hidroksiklorokuin tersebut. Jangan membeli secara online yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dr dr Agus Dwi Susanto menerangkan obat Dexamethasone itu digunakan hanya untuk pasien berat yang memerlukan alat bantu pernapasan atau ventilator. Sedangkan hidroksiklorokuin digunakan hanya untuk pasien rawat inap dewasa dengan maksimal usia 50 tahun.
"Tentunya penuh dengan pertimbangan ini yang menjadi dasar penggunaan obat itu tidak boleh digunakan secara sembarangan," tutur Agus.
Baca Juga: Deksametason Disebut Efektif Untuk Pasien Covid-19, Gimana di Indonesia?
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?
-
Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?
-
Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya
-
Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo
-
Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan
-
Kemensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS Serentak Mulai 14 Juli 2026