Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 75 pengaduan sejak 27 Mei hingga 28 Juni 2020. Pengaduan yang paling banyak disampaikan ialah soal pengaturan usia untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan pengaduan terkait kebijakan usia dalam PPDB DKI Jakarta itu sebanyak 66,67 persen. Angka pengaduan ini menjadi yang tertinggi ketimbang jenis pengaduan yang masuk ke KPAI.
"Pengaduan DKI Jakarta yang di dominasi oleh keberatan atas kriteria usia," kata Retno saat menjelaskan melalui telekonferensi, Senin (29/6/2020).
Retno mendapatkan penjelasan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, calon peserta didik tertua yang diterima di zonasi SMP Cipinang Muara ialah 14 tahun 11 bulan dan termuda 12 tahun 5 bulan 8 hari. Sementara usia normal masuk SMP sesuai dengan program wajib belajar SMP itu ialah 13 tahun.
"Artinya, anak-anak yang diterima masih anak usia sekolah di bawah usia maksimal yang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah," ujarnya.
Di luar itu, KPAI juga merangkum 75 pengaduan yang datang dari seluruh Indonesia. 49 pengaduan diantaranya berasal dari DKI Jakarta, 34,67 persen berasal dari Jawa Barat (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok), Jawa Timur (Pasuruan, Sidoardjo, dan Pasuruan) Jawa Tengah (Purwokerto), DI Yogjakarta (Bantul), Banten, Lampung (Bandar Lampung), Kalimantan Tengah (Palangkaraya), dan Sumatara Utara (Padang Sidempuan, kota Medan, dan Binjai).
Terkait jenis pengaduan masalah teknis mencapai 21,33 persen dan pengaduan terkait kebijakan sebesar 78,67 persen dengan rincian 6,67 persen terkait masalah domisi atau Kepala Keluarga, 2,67 persen tentang masalah jalur prestasi, 1,33 persen masalah perpindahan orangtua dan dugaan ketidaktransparan PPDB di suatu sekolah dan ada laporan juga bahwa PPDB di kota Bogor tetap menggunakan kriteria kedua nilai rapor, tidak sesuai dengan Permendikbud juga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M