Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta terkait adanya pengaduan kriteria usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2020. Segenap pejabat dari Disdik Provinsi DKI Jakarta hadir dalam pemanggilan KPAI tersebut.
"KPAI meminta penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya terkait pengaduan keberatan atas penggunaan usia dari tua ke muda yang menjadi kebijakan Disdik DKI Jakarta," kata Retno saat menjelaskan melalui telekonferensi, Senin (29/6/2020).
Dalam penjelaskannya, Disdik DKI Jakarta ternyata hanya menetapkan kuota minimum jalur zonasi sebesar 40 persen. Angka itu lebih rendah dari Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di mana minimal kuotanya ialah 50 persen.
Kemudian, PPDB DKI Jakarta yang berlangsung sejak 25 sampai 30 Juni 2020 khususnya untuk SMP dan SMA memang menggunakan jalur zonasi dan jalur lainnya sesuai dengan mandat Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Akan tetapi ada sejumlah ketentuan yang menyebutkan "Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam jalur tersebut melebih daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar."
"Hal inilah yang memicu kekacauan karena pada akhirnya banyak yang tidak diterima di sekolah yang dekat dengan rumah dan kemungkinan besar akan diterima di sekolah yang jauh jaraknya dari rumah," ujarnya.
Dengan adanya temuan tersebut, KPAI mendesak Disdik DKI Jakarta untuk mengevaluasi aturan tersebut agar tidak memicu kekisruhan. Sebab, dalam Pasal 16 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, domisili peserta didik dengan sekolah itu yang harus diutamakan.
Sedangkan faktor usia peserta didik yang lebih tua itu menjadi opsi paling terakhir.
Baca Juga: Geruduk Kemendikbud, Orang Tua Siswa Protes Syarat Usia PPDB DKI Jakarta
"Faktor usia peserta didik yang lebih tua baru menjadi faktor yang dipertimbangkan ketika terdapat kesamaan jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah," ucapnya.
Berita Terkait
-
Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Prestasi Dimulai 1 Juli, Ini Syaratnya!
-
Kemendikbud Kaget Kuota Jalur Zonasi PPDB di DKI Jakarta Cuma 40 Persen
-
Kepala Dinas Pendidikan DKI: Gagal PPDB Zonasi, Coba Lagi Jalur Prestasi
-
Geruduk Kemendikbud, Orang Tua Siswa Protes Syarat Usia PPDB DKI Jakarta
-
Ikut Geruduk Kantor Menteri Nadiem, Arist Sirait: Batalkan Aturan PPDB DKI!
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
Terkini
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Cak Imin Ditunjuk Prabowo Periksa Pesantren, Wakil Ketua DPR Cucun: Bukti Negara Hadir
-
Usai Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Pertimbangkan Panggil Gus Yaqut