Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta terkait adanya pengaduan kriteria usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2020. Segenap pejabat dari Disdik Provinsi DKI Jakarta hadir dalam pemanggilan KPAI tersebut.
"KPAI meminta penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya terkait pengaduan keberatan atas penggunaan usia dari tua ke muda yang menjadi kebijakan Disdik DKI Jakarta," kata Retno saat menjelaskan melalui telekonferensi, Senin (29/6/2020).
Dalam penjelaskannya, Disdik DKI Jakarta ternyata hanya menetapkan kuota minimum jalur zonasi sebesar 40 persen. Angka itu lebih rendah dari Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di mana minimal kuotanya ialah 50 persen.
Kemudian, PPDB DKI Jakarta yang berlangsung sejak 25 sampai 30 Juni 2020 khususnya untuk SMP dan SMA memang menggunakan jalur zonasi dan jalur lainnya sesuai dengan mandat Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Akan tetapi ada sejumlah ketentuan yang menyebutkan "Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam jalur tersebut melebih daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar."
"Hal inilah yang memicu kekacauan karena pada akhirnya banyak yang tidak diterima di sekolah yang dekat dengan rumah dan kemungkinan besar akan diterima di sekolah yang jauh jaraknya dari rumah," ujarnya.
Dengan adanya temuan tersebut, KPAI mendesak Disdik DKI Jakarta untuk mengevaluasi aturan tersebut agar tidak memicu kekisruhan. Sebab, dalam Pasal 16 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, domisili peserta didik dengan sekolah itu yang harus diutamakan.
Sedangkan faktor usia peserta didik yang lebih tua itu menjadi opsi paling terakhir.
Baca Juga: Geruduk Kemendikbud, Orang Tua Siswa Protes Syarat Usia PPDB DKI Jakarta
"Faktor usia peserta didik yang lebih tua baru menjadi faktor yang dipertimbangkan ketika terdapat kesamaan jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah," ucapnya.
Berita Terkait
-
Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Prestasi Dimulai 1 Juli, Ini Syaratnya!
-
Kemendikbud Kaget Kuota Jalur Zonasi PPDB di DKI Jakarta Cuma 40 Persen
-
Kepala Dinas Pendidikan DKI: Gagal PPDB Zonasi, Coba Lagi Jalur Prestasi
-
Geruduk Kemendikbud, Orang Tua Siswa Protes Syarat Usia PPDB DKI Jakarta
-
Ikut Geruduk Kantor Menteri Nadiem, Arist Sirait: Batalkan Aturan PPDB DKI!
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke
-
Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat
-
Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?