Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta terkait adanya pengaduan kriteria usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2020. Segenap pejabat dari Disdik Provinsi DKI Jakarta hadir dalam pemanggilan KPAI tersebut.
"KPAI meminta penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya terkait pengaduan keberatan atas penggunaan usia dari tua ke muda yang menjadi kebijakan Disdik DKI Jakarta," kata Retno saat menjelaskan melalui telekonferensi, Senin (29/6/2020).
Dalam penjelaskannya, Disdik DKI Jakarta ternyata hanya menetapkan kuota minimum jalur zonasi sebesar 40 persen. Angka itu lebih rendah dari Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di mana minimal kuotanya ialah 50 persen.
Kemudian, PPDB DKI Jakarta yang berlangsung sejak 25 sampai 30 Juni 2020 khususnya untuk SMP dan SMA memang menggunakan jalur zonasi dan jalur lainnya sesuai dengan mandat Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Akan tetapi ada sejumlah ketentuan yang menyebutkan "Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam jalur tersebut melebih daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar."
"Hal inilah yang memicu kekacauan karena pada akhirnya banyak yang tidak diterima di sekolah yang dekat dengan rumah dan kemungkinan besar akan diterima di sekolah yang jauh jaraknya dari rumah," ujarnya.
Dengan adanya temuan tersebut, KPAI mendesak Disdik DKI Jakarta untuk mengevaluasi aturan tersebut agar tidak memicu kekisruhan. Sebab, dalam Pasal 16 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, domisili peserta didik dengan sekolah itu yang harus diutamakan.
Sedangkan faktor usia peserta didik yang lebih tua itu menjadi opsi paling terakhir.
Baca Juga: Geruduk Kemendikbud, Orang Tua Siswa Protes Syarat Usia PPDB DKI Jakarta
"Faktor usia peserta didik yang lebih tua baru menjadi faktor yang dipertimbangkan ketika terdapat kesamaan jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah," ucapnya.
Berita Terkait
-
Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Prestasi Dimulai 1 Juli, Ini Syaratnya!
-
Kemendikbud Kaget Kuota Jalur Zonasi PPDB di DKI Jakarta Cuma 40 Persen
-
Kepala Dinas Pendidikan DKI: Gagal PPDB Zonasi, Coba Lagi Jalur Prestasi
-
Geruduk Kemendikbud, Orang Tua Siswa Protes Syarat Usia PPDB DKI Jakarta
-
Ikut Geruduk Kantor Menteri Nadiem, Arist Sirait: Batalkan Aturan PPDB DKI!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK