Suara.com - Pemerintah India memutuskan untuk melarang 59 aplikasi buatan China, termasuk TikTok dan Mobile Legend, sebagai buntut dari ketegangan yang terjadi di perbatasan.
Menyadur India Today, Pemerintah India mengumumkan larangan 59 aplikasi buatan China pada Senin malam (29/6). Pemerintah mengatakan aplikasi-aplikasi tersebut terlibat dalam kegiatan yang merugikan kedaulatan, integritas dan pertahanan India.
"Kementerian Teknologi Informasi, yang memohon kuasa di bawah bagian 69A dari Undang-Undang Teknologi Informasi dengan ketentuan yang relevan dari Prosedur dan Perlindungan untuk Pemblokiran Akses Informasi oleh Publik, Peraturan tahun 2009, dan mengingat sifat ancaman yang muncul telah memutuskan untuk memblokir 59 aplikasi karena berdasarkan informasi mereka terlibat dalam kegiatan yang merugikan kedaulatan dan integritas India, pertahanan, keamanan negara dan ketertiban umum." jelas pemerinatah India dalam sebuah siaran pers dikutip dari India Today.
Pemerintah India mengatakan bahwa Kementerian Teknologi Informasi menerima banyak representasi yang menimbulkan kekhawatiran dari warga mengenai keamanan data dan risiko terhadap privasi yang berkaitan dengan pengoperasian aplikasi tersebut.
"Tim Tanggap Darurat Komputer (CERT-IN) juga telah menerima banyak pernyataan dari warga mengenai keamanan data dan pelanggaran privasi yang berdampak pada masalah ketertiban umum." papar siaran pers tersebut.
India juga menyatakan bahwa langkah untuk melarang aplikasi Cina ini akan melindungi jutaan pengguna ponsel dan internet di India.
Popularitas aplikasi China menurun setelah bentrokan Galwan yang menimbulkan korban antara kedua belah pihak. Menurut data dari AppFollow, menunjukkan bahwa popularitas aplikasi TikTok India menurun setelah ketegangan di Ladakh pecah.
Aplikasi video pendek tersebut berada di peringkat 5 dalam sepuluh aplikasi gratis teratas pada platform Apple di India sebelum perselisihan 5 Mei antara pasukan India dan China. Sebulan kemudian, TikTok turun ke nomor 10 di App Store.
Untuk pengguna Android, aplikasi tersebut juga turun dari nomor 3 ke nomor 5, namun masih tetap dalam daftar sepuluh aplikasi populer di India.
Baca Juga: Covid-19: China Dorong Pengobatan Tradisional
India bukan satu-satunya negara yang memutuskan untuk melarang aplikasi buatan China tersebut. Taiwan dan Jerman juga sempat melarang beberapa aplikasi buatan China.
Sebelumnya, penasihat keamanan nasional AS Robert O'Brian mengatakan semua aplikasi China berfungsi sebagai senjata Partai Komunis China (CPC) untuk memajukan agenda ideologis dan geopolitiknya.
Berikut ini daftar 59 aplikasi buatan China yang dilarang oleh Pemerintah India:
- TikTok
- Shareit
- Kwai
- UC Browser
- Baidu map
- Shein
- Clash of Kings
- DU battery saver
- Helo
- Likee
- YouCam makeup
- Mi Community
- CM Browers
- Virus Cleaner
- APUS Browser
- ROMWE
- Club Factory
- Newsdog
- Beutry Plus
- UC News
- QQ Mail
- Xender
- QQ Music
- QQ Newsfeed
- Bigo Live
- SelfieCity
- Mail Master
- Parallel Space
- Mi Video Call Xiaomi
- WeSync
- ES File Explorer
- Viva Video QU Video Inc
- Meitu
- Vigo Video
- New Video Status
- DU Recorder
- Vault- Hide
- Cache Cleaner DU App studio
- DU Cleaner
- DU Browser
- Hago Play With New Friends
- Cam Scanner
- Clean Master Cheetah Mobile
- Wonder Camera
- Photo Wonder
- QQ Player
- We Meet
- Sweet Selfie
- Baidu Translate
- Vmate
- QQ International
- QQ Security Center
- QQ Launcher
- U Video
- V fly Status Video
- Mobile Legends
- DU Privacy
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Sultan B. Najamudin Turun ke Sawah, Serahkan Alsintan dan Benih Jagung untuk Petani Bengkulu
-
Pemerintahan Prabowo Genap Setahun, Kemenhub Fokus Konektivitas dan Keselamatan
-
Istana Segera Umumkan Struktur Komite Reformasi Polri: Pastikan Ada Nama Mahfud MD!
-
Pimpinan DPR Sudah Terima Surat, MKD Bakal Gelar Sidang Bahas Nasib Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya?
-
Viral Tangis Ibu di Lampung: Anak Korban Bully, Sekolah Malah Memberhentikannya
-
Mendagri dan Kepala BNN Bahas Penguatan Sinergi Penanggulangan Narkoba
-
Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape
-
Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
-
9 TPU di Jakarta Selatan Penuh, Sistem Makam Tumpang Jadi Solusi Utama
-
Meme Bahlil Makin Menjadi-jadi Usai Diancam UU ITE, Underbow Golkar Polisikan Sejumlah Akun Medsos