Suara.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memantau langsung vonis dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir akan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 16 Juli 2020 mendatang.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengharapkan majelis hakim nantinya akan memutus dua anggota Brimob Polri dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan.
"Tentu kami WP KPK (Wadah Pegawai KPK) akan hadir memantau persidangan tersebut," ucap Yudi dihubungi Suara.com, Rabu (1/7/2020).
"Kami berharap bahwa majelis hakim bisa secara jernih untuk melihat fakta-fakta persidangan dan tidak terpengaruh oleh tuntutan JPU," Yudi menambahkan.
Yudi menyebut belum dapat memastikan apakah Novel, juga akan hadir ke PN Jakarta Utara.
"Untuk bang Novel belum tahu," katanya.
Meski begitu, Yudi menyakini bahwa seluruh rakyat Indonesia akan memantau putusan sidang tersebut, apakah akan menghasilkan persidangan yang memberi keadilan bagi korban nantinya.
"Tentu bukan kami saja yang memantau publik pun memantau," imbuh Yudi.
Baca Juga: 16 Juli Polisi Peneror Air Keras Divonis, Novel: Saya Sulit Menaruh Harapan
Diketahui, Nasib kedua terdakwa akan ditentukan dalam persidangan pembacaan vonis atau putusan pada 16 Juli 2020. Ketua Majelis Hakim Djumyanto mengatakan sidang sedianya direncanakan digelar pukul 10.00 WIB.
"Sidang pembacaan putusan dilanjutkan pada hari Kamis 16 Juli 2020. Demikian sidang ditutup," kata Djumyanto dalam persidangan, Senin (29/6/2020).
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa kedua terdakwa hanya dituntut selama satu tahun penjara. Adapun pertimbangan Jaksa Ahmad Patoni berdalih berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana dalam Pasal 355 KUHP
Tuntutan tersebut menjadi sorotan publik yang dianggap cukup ringan. Dimana kasus Novel sempat menjadi perhatian dunia International. Lantaran penyerangan terhadap penegak hukum pemberantasan korupsi.
Berita Terkait
-
16 Juli Polisi Peneror Air Keras Divonis, Novel: Saya Sulit Menaruh Harapan
-
Penyiram Novel Baswedan Ditangkap atau Menyerahkan Diri? Mabes Polri Diam
-
Beda dengan Polri, Pengacara Sebut Polisi Peneror Novel Serahkan Diri
-
Alasan Polri Kasih Bantuan Hukum ke Penyiram Novel Baswedan
-
Pengacara Polri: Hasil Visum Mata Novel Baswedan Tak Bisa Dijadikan Rujukan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan