Suara.com - Pengacara Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menilai bahwa hasil visum et repertum mata tidak tepat dijadikan rujukan untuk menyatakan kerusakan mata Novel Baswedan akibat siraman air keras cairan asam sulfat H2SO4. Sebab, pengacara dua anggota Brimob Polri itu berdalih bahwa hasil visum tersebut baru dibuat 13 hari setelah peristiwa penyiraman pada 11 April 2017.
Pengacara dari Divisi Hukum Polri itu menjelaskan bawah luka berat yang dipersyaratkan dalam tindak pidana penganiayaan berat adalah akibat langsung dari saat perbuatan penganiayaan dilakukan. Melainkan, bukan akibat lanjutan yang dapat timbul atau terjadi karena faktor lain, seperti kesalahan atau penanganan yang tidak benar.
"Penggunaan visum et repertum sebagai rujukan untuk menyatakan kerusakan mata saksi korban (Novel Baswedan) sebagai akibat perbuatan penyiraman sebenarnya tidak tepat, karena sebagaimana yang telah kami sampaikan visum et repertum dibuat belakangan," kata pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
Lebih lanjut, mereka berdalih bahwa sesaat peristiwa penyiraman air keras itu terjadi pada 11 April 2017, dokter yang menangani mata Novel Baswedan sejatinya telah melakukan penanganan yang benar. Sehingga, dia menyebut bahwa kadar PH mata Novel Baswedan telah telah normal dan raya rusak yang ditimbulkan oleh asam sulfat telah berkahir.
Kendati begitu, pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis menuding Novel Baswedan ketika itu justru tidak mempercayai dokter dari Rumah Sakit Mitra Keluarga yang merawatnya dan meminta untuk dirujuk ke rumah sakit lain.
Sehingga, mereka menilai bahwa kerusakan mata Novel Baswedan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai akibat dari penyiraman air keras yang dilakukan terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Mereka justru menilai bahwa kerusakan mata Novel Baswedan akibat penanganan medis yang tidak benar.
"Kerusakan pada mata saksi korban tidaklah dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan atau saksi Ronny Bugis karena bukan sebagai akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa," tandasnya.
Berita Terkait
-
Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat