Suara.com - Divisi Hukum Polri mengklaim keberadaan dirinya sebagai pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dalam perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan sah dan dibenarkan dalam undang-undang. Mereka juga mengaku memberikan pendampingan hukum terhadap kedua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri tersebut secara profesional.
Dalam persidangan, mereka menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum terhadap kedua terdakwa berdasar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, berdasar Perkap Nomor 2 Tahun 2017 itu disebut bahwa anggota Polri termasuk keluarga besar Polri memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum dari Polri.
Adapun, yang termasuk bagian dari keluarga besar Polri meliputi; keluarga pegawai negeri pada Polri, purnawirawan Polri, pensiunan PNS Polri, Warakawuri, Wredatama, dan duda/ janda dari anggota Polri atau PNS Polri.
"Selanjutnya yang menjadi dasar kami dapat beracara di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendampingi para terdakwa adalah adanya surat izin beracara secara insidental dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
Mereka lantas berdalih, dalam melaksanakan tugasnya bekerja secara profesional. Sehingga, mereka meminta semua pihak dapat menghargai hak terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum Polri.
"Ingin kami tegaskan bahwa keberadaan kami selaku penasehat hukum adalah sah, benar, dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, bukan dimaksudkan untuk hal-hal lain seperti yang dituduhkan oleh beberapa pihak," katanya.
Lebih lanjut, mereka juga menjelaskan bahwa sebagai purnawirawan Polri, Novel Baswedan juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendamping hukum dari Polri seperti halnya kedua terdakwa.
Menurutnya, pelaksanaan pemberian bantuan hukum dapat diberikan atas adanya pengajuan surat permohonan secara tertulis dari Novel selaku pemohon kepada Kepala Divisi Hukum Polri.
"Dengan status saudara Novel Baswedan sebagai purnawirawan Polri, yang bersangkutan juga mempunyai hak-hak lain termasuk untuk mendapatkan bantuan hukum sebgaimana ketentuan Pasal 3 ayat 1 huruf d Perkap Nomor 2 Tahun 2017," tandasnya.
Baca Juga: Pengacara Polri: Hasil Visum Mata Novel Baswedan Tak Bisa Dijadikan Rujukan
Tag
Berita Terkait
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!
-
Menurut Novel Baswedan, Korupsi Timah Rp300 Triliun Bukan Kerugian Negara
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
KPK Dalami Kesesuaian Kualitas dan Harga Barang Bansos Presiden Covid-19
-
2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi
-
CEK FAKTA: Ada Penjarahan di Mal Atrium Senen pada 29 Agustus 2025?
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penunjukan Menkopolkam Definitif, Ingatkan Perbedaan Fungsi Kemhan
-
Blak-blak saat Dibesuk Menko Yusril, Delpedro Marhaen: Saya Tidak Bersalah!
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Demo di Mako Brimob pada 7 September 2025?
-
Tidak Ada Ampun! Mabes TNI Janji Sanksi Berat Prajurit Pembunuh Kacab Bank BUMN
-
Semua Penumpang Helikopter Jatuh di Timika Ditemukan Tewas
-
KPK Bersiap Umumkan Tersangka, Siapa Sebenarnya yang Utak-atik Kuota Haji Rugikan Rp1 Triliun?
-
Latar Belakang Mentereng Moreno Soeprapto, Masuk Kandidat Menpora Gantikan Dito Ariotedjo