Suara.com - Divisi Hukum Polri mengklaim keberadaan dirinya sebagai pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dalam perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan sah dan dibenarkan dalam undang-undang. Mereka juga mengaku memberikan pendampingan hukum terhadap kedua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri tersebut secara profesional.
Dalam persidangan, mereka menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum terhadap kedua terdakwa berdasar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, berdasar Perkap Nomor 2 Tahun 2017 itu disebut bahwa anggota Polri termasuk keluarga besar Polri memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum dari Polri.
Adapun, yang termasuk bagian dari keluarga besar Polri meliputi; keluarga pegawai negeri pada Polri, purnawirawan Polri, pensiunan PNS Polri, Warakawuri, Wredatama, dan duda/ janda dari anggota Polri atau PNS Polri.
"Selanjutnya yang menjadi dasar kami dapat beracara di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendampingi para terdakwa adalah adanya surat izin beracara secara insidental dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
Mereka lantas berdalih, dalam melaksanakan tugasnya bekerja secara profesional. Sehingga, mereka meminta semua pihak dapat menghargai hak terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum Polri.
"Ingin kami tegaskan bahwa keberadaan kami selaku penasehat hukum adalah sah, benar, dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, bukan dimaksudkan untuk hal-hal lain seperti yang dituduhkan oleh beberapa pihak," katanya.
Lebih lanjut, mereka juga menjelaskan bahwa sebagai purnawirawan Polri, Novel Baswedan juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendamping hukum dari Polri seperti halnya kedua terdakwa.
Menurutnya, pelaksanaan pemberian bantuan hukum dapat diberikan atas adanya pengajuan surat permohonan secara tertulis dari Novel selaku pemohon kepada Kepala Divisi Hukum Polri.
"Dengan status saudara Novel Baswedan sebagai purnawirawan Polri, yang bersangkutan juga mempunyai hak-hak lain termasuk untuk mendapatkan bantuan hukum sebgaimana ketentuan Pasal 3 ayat 1 huruf d Perkap Nomor 2 Tahun 2017," tandasnya.
Baca Juga: Pengacara Polri: Hasil Visum Mata Novel Baswedan Tak Bisa Dijadikan Rujukan
Tag
Berita Terkait
-
Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Cuma 40 Meter dari Ruang Kelas, Bunker Sekolah Simpan Ratusan Senjata hingga Narkoba
-
Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda