Suara.com - Divisi Hukum Polri mengklaim keberadaan dirinya sebagai pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dalam perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan sah dan dibenarkan dalam undang-undang. Mereka juga mengaku memberikan pendampingan hukum terhadap kedua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri tersebut secara profesional.
Dalam persidangan, mereka menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum terhadap kedua terdakwa berdasar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, berdasar Perkap Nomor 2 Tahun 2017 itu disebut bahwa anggota Polri termasuk keluarga besar Polri memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum dari Polri.
Adapun, yang termasuk bagian dari keluarga besar Polri meliputi; keluarga pegawai negeri pada Polri, purnawirawan Polri, pensiunan PNS Polri, Warakawuri, Wredatama, dan duda/ janda dari anggota Polri atau PNS Polri.
"Selanjutnya yang menjadi dasar kami dapat beracara di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendampingi para terdakwa adalah adanya surat izin beracara secara insidental dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
Mereka lantas berdalih, dalam melaksanakan tugasnya bekerja secara profesional. Sehingga, mereka meminta semua pihak dapat menghargai hak terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum Polri.
"Ingin kami tegaskan bahwa keberadaan kami selaku penasehat hukum adalah sah, benar, dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, bukan dimaksudkan untuk hal-hal lain seperti yang dituduhkan oleh beberapa pihak," katanya.
Lebih lanjut, mereka juga menjelaskan bahwa sebagai purnawirawan Polri, Novel Baswedan juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendamping hukum dari Polri seperti halnya kedua terdakwa.
Menurutnya, pelaksanaan pemberian bantuan hukum dapat diberikan atas adanya pengajuan surat permohonan secara tertulis dari Novel selaku pemohon kepada Kepala Divisi Hukum Polri.
"Dengan status saudara Novel Baswedan sebagai purnawirawan Polri, yang bersangkutan juga mempunyai hak-hak lain termasuk untuk mendapatkan bantuan hukum sebgaimana ketentuan Pasal 3 ayat 1 huruf d Perkap Nomor 2 Tahun 2017," tandasnya.
Baca Juga: Pengacara Polri: Hasil Visum Mata Novel Baswedan Tak Bisa Dijadikan Rujukan
Tag
Berita Terkait
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum