Suara.com - Mabes Polri enggan berkomentar terkait pernyataan pengacara hukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang mengklaim bahwa kliennya bukan ditangkap, melainkan menyerahkan diri ke polisi terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yowono menyatakan bahwa pihaknya enggan mengomentari pernyataan pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk mempertimbangkannya. Sebab, Argo berdalih bahwa pernyataan pengacara hukum terdakwa tersebut telah masuk ranah persidangan.
"Sudah masuk ranah sidang silakan saja menjadi pertimbangan hakim," kata Argo saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (30/6/2020).
Sebelumnya, pengacara hukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis mengklaim bahwa kliennya telah berjiwa satria lantaran telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Sehingga, dia menilai sikap kedua terdakwa perlu diapresiasi dengan diberikan hukuman ringan.
Hal itu disampaikan pengacara hukum Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam persidangan dengan agenda duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pangadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020) kemarin.
"Tujuan persidangan ini tidak hanya bermaksud memberikan hukuman terhadap terdakwa. Namun juga bermaksud memberikan pelajaran bagi masyarakat luas, harus perlu adanya apresiasi berupa kebijakan berat ringannya Jaksa Penuntut Umum dalam menetapkan tuntutannya," katanya.
Pengacara dari Divisi Hukum Polri itu lantas berdalih jika kejujuran kedua terdakwa tidak diapresiasi dengan diberikan hukuman ringan, maka tidak akan memberikan pelajaran baik bagi masyarakat.
Mereka lagi-lagi berdalih bahwa sudah semestinya terdakwa yang telah jujur atas perbuatannya itu diberi hukuman ringan.
"Harapan kami dari tim penasehat hukum persidangan ini dapat menjadi role model dalam proses persidangan . Sehingga ada pelaku tindak pidana lain yang bersifat jujur mengakui tindakannya dengan harapan akan dituntut rendah oleh JPU. Sebaliknya pelaku yang jujur dan menyerahkan diri dan dituntut berat maka buat apalagi mereka bersifat jujur dan menyerahkan diri," ujarnya.
Baca Juga: Alasan Polri Kasih Bantuan Hukum ke Penyiram Novel Baswedan
Polri Sempat Tegaskan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis Ditangkap Bukan Menyerahkan Diri
Pernyataan pengacara hukum terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam persidangan berbanding terbalik dengan pernyataan Polri di awal penangkapan kedua terdakwa. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono yang dulu masih menjabat sebagai Karopenmas Mabes Polri menegaskan bawah kedua pelaku ditangkap bukan menyerahkan diri.
Pernyataan Argo itu disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2019.
"Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan bahwa tersangka penyiraman kasus Novel Baswedan menyerahkan diri. Yang jelas kami sampaikan, yang bersangkutan adalah kami tangkap," kata Argo kemarin.
Argo ketika itu juga menjelaskan, dalam proses penangkapan, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo terlebih dulu berkoordinasi dengan atasan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang merupakan anggota Brimob Polri.
Argo mengatakan, Kabareskrim Polri terlebih dahulu berkoordinasi dengan Komandan Korps Brimob Irjen Anang Revandoko.
Tag
Berita Terkait
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina