Hal ini merujuk Pasal 6 PerPres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Maka dari itu patut diduga bahwa pemilihan Platform Digital merupakan bentuk pelanggaran maladministrasi karena tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa yakni transparan, terbuka, dan akuntabel.
Kelima, potensi konflik kepentingan platform digital. Berdasarkan hasil kajian ICW ditemukan adanya peran ganda yang dilakukan oleh platform digital merangkap sebagai lembaga pelatihan. Dari 850 pelatihan yang ICW identifikasi, sebanyak 137 pelatihan diantaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang juga merangkap sebagai platform digital.
Kajian KPK pun memperlihatkan hal serupa bahwa terdapat konflik kepentingan yang timbul karena dari delapan Platform Digital yang menjadi mitra, lima diantaranya bertindak sekaligus sebagai lembaga pelatihan. Dari 1.895 pelatihan yang tersedia, 250 pelatihan diantaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital.
Keenam, pemilihan platform digital tidak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan Jasa, sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pemerintah berdalih penunjukan langsung delapan platform digital diperbolehkan karena ada keterbatasan waktu dan uji coba program. Alasan lain bahwa program ini menggunakan skema Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai dengan PerMenKe 208/2017.
Sementara, berdasarkan Pasal 1 PerPres a quo menjelaskan bahwa pengadaan merupakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBN/APBD mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Sehingga mekanisme pemilihan platform digital sudah seharusnya menggunakan skema yang diatur dalam Perpres. Akibat tidak ada mekanisme lelang, proses penentuan mitra platform digital berpotensi maladministrasi.
Maka dari itu, ICW menuntut Ombudsman RI melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan mamemeriksa dugaan maladministrasi program kartu prakerja.
Berita Terkait
-
Soal SPPG Terafiliasi Pejabat, BGN: Hak Semua WNI!
-
ICW: Korupsi Pendidikan Tak Pernah Keluar dari Lima Besar, Banyak Celah Baru Bermunculan
-
ICW Sindir Kejagung Soal Gunungan Uang Rp6,6 T, Praktisi Hukum: Tak Mudah Selamatkan Uang Negara
-
ICW 'Sentil' Kejagung Pamer Gunungan Uang: Pencitraan, Korupsi Rp 300 T Menguap
-
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar