Suara.com - Dua dari 7 tahanan politik (Tapol) Papua di Balikpapan yang divonis makar akhirnya dibebaskan dari penjara pada Kamis (2/7/2020), setelah menjalani masa tahanan selama 10 bulan di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kedua tapol Papua tersebut adalah Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay dan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo yang sudah ditahan sejak 8 September 2019.
"Pertama saya mau sampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Tuhan, karena Tuhan hari ini kami bisa bebas dalam keadaan yang baik, terima kasih kepada kuasa hukum, seluruh masyarakat pemuda mahasiswa dan juga teman-teman solidaritas di Papua maupun di Kalimantan Timur, di Jawa, solidaritas yang sudah menyuarakan pembebasan kami, semua kebaikan kawan-kawan semua hanya Tuhan yang akan membalas," kata Ferry Kombo saat dihubungi Suara.com, Kamis (2/7/2020).
Meski sudah bebas, dia tetap mendesak pemerintah untuk membebaskan tahanan politik yang menentang rasisme terhadap orang Papua.
"Saya berharap teman-teman yang saat ini masih ditahan karena korban rasisme yang ada di Balikpapan maupun di Papua semua segera pemerintah harus segera bebaskan mereka tanpa syarat, karena kami adalah korban rasisme," ucapnya.
Ferry juga menilai vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap dirinya sangat tidak adil sebab aksi yang mereka lakukan di Papua pada pertengahan tahun lalu itu adalah aksi damai merespon tindakan rasisme oknum ormas dan aparat di Asrama Papua di Surabaya.
"Kami menolak rasisme kok kami diproses hukum dengan pasal makar, jadi ini semua direkayasa, sehingga terkait putusan saya pikir itu masih belum adil, lebih bagus kemarin diputus bebas, itu baru keadilan," tegasnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan setelah bebas ini akan kembali ke kampus Uncen untuk menyelesaikan studinya, dia dijadwalkan akan wisuda pada Agustus tahun ini.
"Saya keluar ini mau langsung selesaikan studi saya, tinggal wisuda kemungkinan Agustus ini, semua sidang sudah tinggal keluar wisuda Agustus ini," pungkasnya.
Baca Juga: Divonis 11 Bulan Penjara, 7 Tapol Papua Tak Ajukan Banding
Untuk diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020), ketujuh tapol Papua divonis melanggar pasal makar.
Majelis hakim menyebut mereka terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar, dan harus membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Rinciannya, mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo divonis 10 bulan penjara.
Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay diputus 10 bulan penjara.
Dua tapol lainnya, yakni Hengky Hilapok dan Irwanus Urobmabin, masing-masing divonis 10 bulan penjara.
Selanjutnya, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dihukum 11 bulan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Di DPR, Natalius Pigai Ungkap Wacana Prabowo Beri Amnesti ke Tapol Papua: Bukan buat Mereka yang Bersenjata!
-
Prabowo Berencana Beri Amnesti Tapol Papua, Legislator PKB: Pendekatan Baru Ciptakan Perdamaian
-
Aktivis Papua Sebut Massa Penggeruduk Kantor ICW dkk Kelompok Binaan: Ada Intel Juga Sering Gabung
-
Peluk yang Tak Sampai, Perlawanan dan Cinta Tapol Papua
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Pangkalan AS, Timur Tengah di Ambang Eskalasi
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng