Suara.com - Dua dari 7 tahanan politik (Tapol) Papua di Balikpapan yang divonis makar akhirnya dibebaskan dari penjara pada Kamis (2/7/2020), setelah menjalani masa tahanan selama 10 bulan di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kedua tapol Papua tersebut adalah Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay dan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo yang sudah ditahan sejak 8 September 2019.
"Pertama saya mau sampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Tuhan, karena Tuhan hari ini kami bisa bebas dalam keadaan yang baik, terima kasih kepada kuasa hukum, seluruh masyarakat pemuda mahasiswa dan juga teman-teman solidaritas di Papua maupun di Kalimantan Timur, di Jawa, solidaritas yang sudah menyuarakan pembebasan kami, semua kebaikan kawan-kawan semua hanya Tuhan yang akan membalas," kata Ferry Kombo saat dihubungi Suara.com, Kamis (2/7/2020).
Meski sudah bebas, dia tetap mendesak pemerintah untuk membebaskan tahanan politik yang menentang rasisme terhadap orang Papua.
"Saya berharap teman-teman yang saat ini masih ditahan karena korban rasisme yang ada di Balikpapan maupun di Papua semua segera pemerintah harus segera bebaskan mereka tanpa syarat, karena kami adalah korban rasisme," ucapnya.
Ferry juga menilai vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap dirinya sangat tidak adil sebab aksi yang mereka lakukan di Papua pada pertengahan tahun lalu itu adalah aksi damai merespon tindakan rasisme oknum ormas dan aparat di Asrama Papua di Surabaya.
"Kami menolak rasisme kok kami diproses hukum dengan pasal makar, jadi ini semua direkayasa, sehingga terkait putusan saya pikir itu masih belum adil, lebih bagus kemarin diputus bebas, itu baru keadilan," tegasnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan setelah bebas ini akan kembali ke kampus Uncen untuk menyelesaikan studinya, dia dijadwalkan akan wisuda pada Agustus tahun ini.
"Saya keluar ini mau langsung selesaikan studi saya, tinggal wisuda kemungkinan Agustus ini, semua sidang sudah tinggal keluar wisuda Agustus ini," pungkasnya.
Baca Juga: Divonis 11 Bulan Penjara, 7 Tapol Papua Tak Ajukan Banding
Untuk diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020), ketujuh tapol Papua divonis melanggar pasal makar.
Majelis hakim menyebut mereka terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar, dan harus membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Rinciannya, mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo divonis 10 bulan penjara.
Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay diputus 10 bulan penjara.
Dua tapol lainnya, yakni Hengky Hilapok dan Irwanus Urobmabin, masing-masing divonis 10 bulan penjara.
Selanjutnya, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dihukum 11 bulan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Di DPR, Natalius Pigai Ungkap Wacana Prabowo Beri Amnesti ke Tapol Papua: Bukan buat Mereka yang Bersenjata!
-
Prabowo Berencana Beri Amnesti Tapol Papua, Legislator PKB: Pendekatan Baru Ciptakan Perdamaian
-
Aktivis Papua Sebut Massa Penggeruduk Kantor ICW dkk Kelompok Binaan: Ada Intel Juga Sering Gabung
-
Peluk yang Tak Sampai, Perlawanan dan Cinta Tapol Papua
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan